FaktualNews.co

Setelah Ditutup, Wisata Jurang Kuping Pakal Surabaya Terus Dipatrol Petugas Gabungan

Peristiwa     Dibaca : 562 kali Penulis:
Setelah Ditutup, Wisata Jurang Kuping Pakal Surabaya Terus Dipatrol Petugas Gabungan
FaktualNews.co/risky prama
Petugas gabungan lakukan pemantauan di wisata jurang kuping setelah resmi ditutup.

SURABAYA, FaktualNews.co-Setelah ditutup oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimka) Pakal, bersama jajaran TNI, Polri, Satpol-PP dan organisasi masyarakat, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, wisata Jurang Kuping terus dipantau. Pemantauan rutin itu sudah dilakukan sejak Sabtu (13/2/2021) hingga hari ini, Senin (15/2/2021).

“Jadi, mulai Sabtu, Minggu, dan hari ini Senin (15/2/2021), kami terus melakukan pemantauan setiap hari. Ini untuk memastikan penutupan di Jurang Kuping sudah sesuai dengan SE (Surat Edaran) yang dikeluarkan Forkopimka Pakal, yang pada intinya menghentikan aktivitas usaha di sana selama pandemi,” tegas Tranggono.

Menurutnya, selama tiga hari penutupan dan pemantauan di lokasi, para pengusaha warung kopi, warung nasi dan sejenisnya terpantau sangat kooperatif. Mereka telah menutup warungnya masing-masing dan tidak ada kegiatan usaha di tempat tersebut.

“Alhamdulillah mereka patuh semuanya dan kooperatif, sehingga kami juga menyampaikan terimakasih banyak kepada para pengusaha di tempat tersebut yang telah menutup usahanya,” jelasnya.

Ia juga memastikan pemantauan ini akan terus dilakukan ke depannya. Hal itu menjadi penting dilakukan guna memastikan usaha di sekitar wilayah itu tetap menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

“Di sini biasanya ada kegiatan kuliner dan kegiatan karaoke. Makanya kita lakukan penutupan,” ungkap dia.

Tranggono memastikan, apabila ditemukan pelanggaran di tempat tersebut, maka sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa penyitaan KTP dan denda minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 25 juta.

“Sebenarnya ini bukan kegiatan yang pertama, kemarin pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pertama, kita sudah pernah melakukan sidak ke sini. Tapi kali ini lebih diintenskan lagi,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags