BLITAR, FaktualNews.co-Polres Blitar menangkap Sifak Isrodin (29), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang setelah yang bersangkutan diduga melakukan penipuan dengan cara membeli motor Kawasaki Ninjau menggunakan bukti transfer palsu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudi Hery Setiawan melalui Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan mengatakan, penangkapan pelaku tersebut, setelah adanya laporan korban terkait penipuan dengan modus jual beli online.
“Tersangka diamankan petugas setelah terbukti melakukan penipuan membeli motor Kawasaki Ninja 250 cc dengan barang bukti tranfer palsu. Merasa ditipu, lalu korban melaporkan ke Mapolres Blitar,” kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota Selasa (16/2/2021).
Rochan menambahkan, saat diamankan pelaku tidak bisa berkutik. Pasalnya tersangka sedang membawa barang bukti sepeda motor Ninja tersebut.
“Tersangka diamankan petugas di Desa Sumberingin Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Saat diamankan pelaku hendak kabur ke wilayah Malang,” pungkasnya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, kini tersangka di jerat dengan pasal 378 KUHP dan 480 KUHP tentang penipuan maka tersangka terancam lima tahun penjara.