FaktualNews.co

Demo Tunggal Kejaksaan Pamekasan, Aktivis Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Mobil Sigap

Hukum     Dibaca : 572 kali Penulis:
Demo Tunggal Kejaksaan Pamekasan, Aktivis Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Mobil Sigap
FaktualNews.co/Mulyadi
Abdussalam, saat demo tunggal di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Selasa, (16/02/2021).

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Aktivis Front Aksi Massa (Famas) Pamekasan, Abdussalam, melakukan aksi tunggal ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Selasa (16/02/2021).

Dalam aksinya tersebut, ia meminta agar kejaksaan Pamekasan mengusut tuntas tentang dugaan korupsi mobil Sigap yang diberikan bupati Pamekasan Baddrut Tamam.

Aksi tunggal di bawah terik matahari itu, tidak menyurutkan semangat Abdussalam untuk melakukan orasi dengan lantang dan keras.

Bahkan, ia sempat berdialog panjang dan alot dengan Kasi Pidsus, Ginung Pratidina dan Kasi Intel Kejari Pamekasan Hendra saat menemuinya.

Abdussalam datang untuk mempertanyakan perihal kelanjutan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Sigap yang hingga kini belum tuntas dalam penyidikan Kejari Pamekasan.

“Pelimpahan terhadap inspektorat bukan cara untuk menghentikan kasus ini. Pul data dan pul baket yang dikantongi kejaksaan merupakan modal utama untuk melanjutkan kasus ini,” katanya saat berorasi.

Dikatakannya, kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan tugas penuntutan, pemeriksaan untuk mencari kerugian negara dan unsur lainnya.

Ia meminta, Kejari Pamekasan agar berlaku profesional dalam penegakan hukum, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Kejari segera menetapkan nama-nama tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan mobil sigap.

“Segera ungkap nama-nama tersangka, tidak mungkin tidak ada tersangka jika kasus ini tidak dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina menyampaikan, pihaknya tidak banyak bicara dan dialog panjang tentang mobil Sigap. Sebab, saat ini penanganannya sedang di proses di inpeksp.

Ginung bersikukuh, kejaksaan sedang menunggu hasil perhitungan. “Itu jawaban saya, kami menunggu penghitungan kerugian negara dari inspektorat Pamekasan,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh