SURABAYA, FaktualNews.co-Adanya limbah debu yang diduga berasal dari industri di kawasan PT Industrial Estate Rungkut (PT SIER) mendapat teguran keras dari Pemerintah Kota Surabaya, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Eko Agus Supiandi mengatakan, PT SIER wajib bertanggung jawab atas pabrik yang mengeluarkan limbah tersebut. Pasalnya, itu terjadi di kawasan yang dikelola PT SIER.
“Itu kan masuk wilayahnya PT SIER paling tidak harus ikut bertanggung jawab. Karena jika sudah masuk kawasan industri seharusnya baik limbah cair ataupun limbah udara sudah bebas,” tegasnya, saat ditemui dikantornya, Selasa (16/2/2021) siang.
Eko menambahkan, ada 4 (empat) perusahaan yang di indikasikan mengeluarkan limbah debu hingga berdampak buruk ke rumah warga yang berada di Rungkut Kidul yakni, PT Smart tbk, PT Naga Sakti, PT Jhonson, dan PT Spindo.
“Sebelumnya pemerintah sudah menyarankan agar melakukan tes di ITS soal limbah debunya hasilnya baru keluar hari Kamis lusa, dan tes udara yang harus dilakukan oleh PT SIER atau perusahaan masing – masing,” ungkapnya.
Eko mengatakan, pada hari Rabu, (17/2/2021) DLH akan memanggil 4 perusahaan tersebut dan PT SIER untuk menanyakan hasil tes udara yang seharusnya memang wajib dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali.
“Jadi besok kita akan panggil, terutama untuk PT Smart ya, karena dia menggunakan batu bara. Jadi kami akan memberikan pengertian agar segera menutup tempat penyimpanan batu bara paling tidak menggunakan terpal,” pungkasnya.
Perlu diketahui, adanya limbah debu yang berasal dari industri di kawasan PT Sier, membuat warga di Rungkut Kidul mengalami dampak buruk. Mulai dari sesak nafas, mata perih hingga mengotori rumah hingga tempat ibadah (Mushola) milik warga.
Warga berharap, ada tanggung jawab baik perusahaan yang diduga mengeluarkan limbah debu maupun dari PT Sier sendiri. Karena warga sudah merasakan limbah debu ini sudah selama 6 (enam) bulan terakhir.