LUMAJANG, FaktualNews.co-Petugas Satreskrim Polres Lumajang menangkap Agus Wahyu Utomo, oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Madurejo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang karena ditengarai terlibat dalam pencurian hewan.
Tersangka yang berperan sebagai penunjuk jalan dalam pencurian hewan, ditembak betisnya. Sebab, menurut polisi, tersangka berusaha melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur mengatakan, selain menangkap Agus Wahyu Utomo, pihaknya juga menangkap Suhur (39) warga desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang Lumajang sebagai pengemudi pengangkut sapi hasil curian di 13 tempat kejadian perkara (TKP).
Suhur juga menjualkan hasil kejahatan kepada seseorang inisial K selaku penadah, dan kini sudah menjalani hukuman.
“Rekan Reskrim juga menangkap Suhur dan juga memberikan hadiah tembakan di betisnya. Suhur mengaku selain jadi sopir juga mencari jalan penjualan sapi yang dibawanya,” kata Masykur, Selasa (16/02).
Tak hanya itu, lanjut Masykur, polisi juga menangkap Sahlan (36), warga Desa Curah Petung, yang berperan sebagai pengawal pelaku lainnya saat akan mengambil sapi hasil curian.
“Jadi ketiga tersangka ini berbagi tugas. Selain ketiga tersangka masih ada 2 pelaku yang kini dalam pengejaran kami atau masuk dalam DPO (daftar pencarian orang),” tutur Masykur di kantornya.
Kedua DPO tersebut, masing-masing B berperan sebagai sebagai pelaku yang mengambil sapi di kandang, dan I sebagai otak pencurian sapi hingga memfasilitasi pelaku dengan truk untuk mengangkut dan menjual sapi hasil curian.
Kata Masykur, dari interogasi polisi, ketiga tersangka mengaku sudah melakukan pencurian sapi di 13 TKP.
Sementara barang bukti berhasil diamankan yakni 1 ekor sapi jantan simental warna bulu merah putih umur 1,5 tahun, 1 ekor sapi jantan blasteran warna bulu hitam umur 17 bulan, dan 1 ekor sapi jantan blasteran warna bulu merah kuning umur 8 bulan.
Sarana yang diamankan polisi sebagai penguat adanya kejahatan yang dilakukan tersangka berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.