Hukum

Dinilai Arogan, Kepala DLH Situbondo Digugat PT WOM ke PTUN

SITUBONDO, FaktualNews.co-Dinilai arogan karena menghentikan secara paksa aktivitas belotong tebu PT WOM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo digugat ke PTUN oleh perusahaan pengolahan pupuk organik tersebut.

Kuasa Hukum PT WOM, Zainuri Ghazali mengatakan, gugatan ini merupakan salah satu pembelajaran atas arogansi kekuasaan oleh Kepala DLH Kabupaten Situbondo, karena yang dipermasalahkan tidak masuk akal, sebab perusahaan sudah memenuhi semua ketentuan.

“Kita gugat ke PTUN, karena DLH sudah melampaui batas kewenangannya,” ujar Zainuri, Rabu (17/2/2021).

Menurutnya, tindakan DLH yang menutup paksa tempat penimbunan belotong tebu yang merupakan salah satu bahan baku pupuk organik itu, bertentangan dengan Pasal 71 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

“Menurut aturan, Kepala DLH hanya berwenang untuk mengevaluasi segala dampak lingkungan, bukan menghentikan paksa. Maksimal merekomendasikan kepada bupati, bila ditemukan sebuah pelanggaran,”bebernya.

Pria yang akrab dipanggil bang Jay menegaskan, diakui kliennya sudah melakukan semua yang direkomendasikan DLH, termasuk untuk membuat izin pemanfaatan ruang (IPR).

Hanya saja, dalam proses IPR, Kepala Dinas DLH, mengarahkan agar perusahaan mendapatkan izin dari seorang tokoh di Desa Klatakan Kecamatan Kendit, atau di wilayah penimbunan tersebut.

“Pak Holil ini meminta agar pihak perusahaan meminta izin dari tokoh itu. Karena katanya, meskipun dapat persetujuan dari warga, tapi belum dapat restu dari tokoh tersebut, percuma, IPRnya gak akan lolos,” ungkap Zainuri.

Meskipun pihak perusahaan sudah mengantongi tanda tangan warga setempat, namun tidak mengantongi izin dari salah satu tokoh tersebut, akhirnya DLH menutup aktivitas penimbunan bahan baku pupuk organik yang mempekerjakan puluhan warga sekitar.

“Ini pemerintahan macam apa. Semoga saja pemerintahan yang baru, lebih bijak dalam mengambil keputusan terhadap pengusaha kecil maupun besar, yang mampu melahirkan pekerja baru,”imbuhnya.

Saat ini, kasus tersebut sudah dalam tahapan pemanggilan saksi dari pihak penggugat. Rencananya, penggugat akan mendatangkan saksi dari anggota DPRD Situbondo, yang pernah berkunjung ke tempat penimbunan belotong tebu.

“Kami akan mendatangkan anggota dewan untuk memberikan kesaksian, baik dari sisi aturan ataupun sisi yang lain,”pungkasnya.

Kepala DLH Kabupaten Situbondo, Holil, belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Yang bersangkutan tidak berada di kantor dan belum bersedia dikonfirmasi melalui telepon selularnya.