SURABAYA, FaktualNews.co – Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan peninjauan terhadap RS Darurat Covid-19 Siloam di Mall Cito pada Rabu (17/02/2021). Peninjauan ini menindak lanjuti laporan warga yang resah, akibat keberadaan rumah sakit tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya M Mahmud usai dialog dengan pihak manajemen mengatakan, kalau rumah sakit Covid-19 Siloam belum melengkapi izin.
“Pengakuan dari semua dinas, pihak rumah sakit belum menyerahkan izin. Jadi tidak boleh beroperasional dulu,” jelasnya.
Ditambahkan Mahmud, rumah sakit khusus Covid-19 harus memenuhi berbagai persyaratan.
“Di antaranya harus berjarak 7,5 dari bangunan lain bagi rumah sakit yang tertutup. Dan jarak 20 meter untul rumah sakit terbuka” ungkapnya.
Sementara itu, Danang Head of Public Relations Siloam Hospitals Group mengaku sudah mengajukan izin soal keberadaan Rumah Sakit Darurat Covid-19 yang berdekatan dengan Mal Cito ke Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
“Semua dokumen perizinan, mulai dari IPAL dan lain sebagainya sudah kita serahkan. Kalau memang ada yang kurang kita lengkapi,” ucap Danang Head of Public Relations Siloam Hospitals Group.
Danang menyebut, pihak manajemen sudah menjelaskan soal keberadaan RS Darurat Covid-19 Siloam ke para anggota Komisi A.
Terkait dengan salah satu syarat perizinan soal jarak gedung sejauh 7 meter dari Mall Cito, Danang menjamin kalau kwalitas udara yang dikeluarkan dari rumah sakit tersebut dijamin baik. Selain itu untuk limbah medis yang dihasilkan diproses sesuai standart.
“Udara disini kita proses dengan EPA filter dan negatif pressure. Kemudian bakteri, virus dimatikan dengan sinar UV. Jadi udara yang dikeluarkan sudah murni tidak terkontaminasi,” jelasnya.
“Untuk limbah medis kita menggunakan jasa pihak ketiga yang berpengalaman. Sedangkan IPAL ada gedung sendiri khusus untuk mengolah,” pungkasnya.