FaktualNews.co

Lebih dari Setahun, Berkas Perkara Pencabulan Anak Kiai di Jombang Belum Rampung

Peristiwa     Dibaca : 1086 kali Penulis:
Lebih dari Setahun, Berkas Perkara Pencabulan Anak Kiai di Jombang Belum Rampung
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko.

SURABAYA, FaktualNews.co – Setahun lebih kasus cabul melibatkan anak kiai di Ploso Jombang berinisial MSA, menggelinding. Selama itu pula berkas perkara hingga kini masih di tangan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Meski begitu, bukan berarti kasus tindak pidana asusila tersebut mandeg. Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko ketika dikonfirmasi FaktualNews.co (Kelompok Faktual Media) mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih berupaya melengkapi berkas perkara sesuai permintaan jaksa setelah dinyatakan P18.

“(Berkas perkara) masih P19. Lagi dipenuhi sesuai permintaan P18,” jelasnya, Rabu (17/2/2021).

Ketika ditanya penyebab tak kunjung rampung pemberkasan kasus MSA. Gatot menyebut hanya soal administrasi saja yang perlu disempurnakan.

“Yang jelas ada hal-hal yang memang perlu dilengkapi. Dan itu susah, kalau kendala sih nggak ada hanya soal administrasi saja,” kilahnya.

Gatot menjelaskan, sejauh ini yang ia ketahui sudah dua kali berkas perkara cabul MSA terhadap santriwati NA, dikembalikan oleh jaksa ke penyidik Polda Jatim. Namun dirinya menegaskan pihaknya tetap menargetkan penyelesaian berkas hingga dinyatakan lengkap alias P21.

“Target kita P21,” singkat Gatot memungkasi.

Seperti diketahui, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MSA, anak kiai di Jombang terhadap mantan santriwatinya NA, mencuat ke permukaan publik pada 2019 lalu.

MSA diduga telah menyetubuhi NA yang tak lain merupakan santriwatinya. Modusnya, dengan mengancam korban yang masih di bawah umur agar bersedia menjadi tempat pelampiasan syahwat. Selain itu, MSA juga berjanji akan menjadikan NA sebagai istrinya. Hal itu membuat NA pasrah.

Akan tetapi, setelah persetubuhan itu, MSA tak kunjung menikahi NA. Hingga akhirnya NA pun memilih untuk melaporkan perbuatan cabul anak kiai pondok pesantren di Kecamatan Ploso itu ke polisi pada 19 Oktober 2019 lalu.

Berjalannya waktu, kasus kemudian ditarik ke Polda Jatim karena semakin santer menjadi perhatian publik.

Berbagai kejadian mewarnai penanganan perkara ini, hingga kasus terbilang fenomenal. Diantaranya tentang kegagalan petugas kepolisian membekuk MSA ketika upaya paksa dilakukan.

Kemudian janji Kapolda Jatim ketika itu dijabat Irjen Luki Hermawan untuk menjemput sendiri MSA ke pondok pesantren hingga kerap digelar aksi demo menuntut ketegasan aparat penegak hukum menuntaskan kasus tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul