JOMBANG, FaktualNews.co – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Jombang, Jawa Timur, menggeruduk kantor PLN (Perusahaan Listrik Negara) yang ada di Jalan Wahid Hasyim, setempat, Rabu (17/2/2021).
Pedagang kecil yang berjualan di sepanjang jalan prorokol, seperti eks Alun-alun yang ada di Jalan Dr Soetomo dan Jalan Kusuma Bangsa ini mempertanyakan soal pemadaman lampu PJU (Penerangam Jalan Umum) yang sudah berjalan sekitar 3 hari ini. Mereka juga mengancam akan melakukan gugatan jika lampu penerangan jalan umum ini terus menerus dimatikan.
Seperti diketahui, sebagai salah satu langkah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Pemkab setempat memutuskan membatasi penerangan jalan umum di beberapa ruas jalan utama di Kota Jombang. PJU akan dimatikan total setiap pukul 20.00 wib. Para PKL dan warung-warung pun juga diimbau menutup lapak mereka. Hal ini untuk membatasi ruang gerak dan kegiatan sosial masyarakat.
Koordinator Aksi, Joko Fattah Rochim mengatakan pemadaman ini dinilai cukup merugikan para pedagang kecil. Sebab, mereka tak lagi bisa berdagang. Tak jarang, dagangan mereka terbuang sia-sia karena tidak sempat laku.
“Saya sebagai konsumen dan PKL ini merasa dirugikan, padahal, setiap bulan beban listrik yang dibayar masyarakat ini sudah dipotong dengan pajak untuk penerangan jalan, kan kami rugi. Para pedagang merugi, apalagi yang jualan makanan, seperti nasi goreng, baru buka jam 17.00 ada yang jam 19.00 wib, pukul 20.00 wib sudah tutup,” ungkapnya.
Fatah juga mengatakan, selain merugikan PKL, pemadaman lampu jalan umum ini juga membahayakan para pengguna jalan. Selain rawan kecelakaan, kondisi jalur yang gelap dapat memancing tindak kejahatan.
“Apalagi kondisi jalan banyak yang berlubang musim hujan ini, rawan kecelakan dan rawan begal, dampak luar biasa,” tandasnya.
“Harusnya ada kompensasi ke PKL dan sosialisasi dulu, kalau PKL ada kompensasi sich gak papa,” imbuhnya.
Sementara, menanggapi rencana gugatan itu, Manajer PLN Jombang, Nur Aini, mengatakan, bahwa langkah PKL yang menggeruduk kantor PLN itu salah alamat. Sebab, wewenang pemadaman PJU itu sepenuhnya berada di tangan Pemkab Jombang.
“Jadi kalau di Jombang pemadaman itu yang melakukan Dinas Perhubungan, bukan PLN. Kami PLN hanya sebagai operator, yang memungut PPJ, selanjutnya di awal bulan sudah kami setorkan ke Pemda. Tapi namanya masyarakat tahunya soal listrik itu di PLN, tetap kami terim dan sudah kami jelaskan tadi,” pungkasnya.