Hukum

Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Satwa Langka di Sidoarjo dan Kediri

SURABAYA, FaktualNews.co – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik jual beli satwa langka di Sidoarjo dan Kediri. Tiga orang penjual pun ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Para pelaku di antaranya NR (26), warga Suko Sidoarjo serta VPE (29) dan NK (21), pasutri asal Kediri.

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham mengatakan, para tersangka menjalankan praktik perdagangan satwa liar melalui media sosial Facebook. Berkat kejelian penyidik bekerja sama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, aksi yang dijalankan para tersangka akhirnya terbongkar.

NR ditangkap di kediamannya Dusun Biting Desa Suko Sidoarjo, Senin (1/2/2021) sedangkan suami istri VPE dan NK dibekuk Senin (8/2/2021).

“Terhadap pelaku satu orang tidak kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan adalah wanita merupakan istri (dari VPE). Dia (NK) dalam keadaan hamil. Dua orang kita lakukan penahanan,” ujar Zulham ketika rilis digelar, Rabu (17/2/2021).

Zulham menegaskan, pengungkapan kasus jual beli satwa liar yang menyeret warga Sidoarjo maupun Kediri tersebut akan terus dikembangkan. Pihaknya menduga masih ada beberapa penadah yang hingga kini berkeliaran.


Berita terkait:


Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan beberapa ekor satwa liar yang dilindungi. Masing-masing adalah 15 ekor kakak tua Maluku, seekor elang brontok, dua ekor lutung alias budeng yang masih anakan serta enam ekor budeng dewasa.

Selain itu, polisi juga mengamankan benda-benda yang digunakan semua tersangka menjalankan aksi, antara lain pipa paralon, keranjang dan sangkar besi.

Berdasar pengakuan para tersangka, dikatakan Zulham, para pelaku menjual satwa berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 8 juta. “Untuk elang itu bahkan sampai Rp 15 juta,” tandas Zulham.

Zulham menjelaskan, satwa liar yang diperdagangkan diperoleh pelaku dengan cara memburu di hutan secara langsung. Misalnya lutung dan elang brontok. Sementara untuk kakak tua sebagian didatangkan dari habitat asalnya Pulau Seram, Maluku.

Hingga kasusnya terungkap, para pelaku diperkirakan telah lama menjalankan aksinya. Mereka dijerat pasal berlapis undang-undang nomor 5 tahun 1990 dengan hukuman lima tahun dan denda Rp 100 juta.

“Sudah beberapa kali (melakukan). Keuntungan lumayan besar, puluhan juta,” pungkasnya.