BLITAR, FaktualNews.co – Bambang (39) oknum guru olah raga sebuah SMP di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar yang menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur ternyata masih menerima gaji.
Kepala BKD Kabupaten Blitar, Mashudi, mengatakan gaji yang diterimakan kepada Bambang sebesar 50 persen dari gaji sebelum dia tersandung masalah hukum.
“Untuk gaji yang bersangkutan karena sudah ditahan, hanya menerima lima puluh persen. Namun untuk pemecatan kami masih nunggu proses yang masih berjalan,” jelas Mashudi, Kamis (18/2/2021).
Mashudi menambahkan, saat ini di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar ada dua oknum pegawai negeri yang tersandung kasus hukum terkait asusila. Satu oknum guru SMP dan satunya oknum pegawai di Dinas Perhubungan.
“Dua duanya masih menerima gaji sebesar lima puluh persen, dan kami sudah buatkan SK seperti itu, ” ujar nya
Di beritakan sebelumnya, Bambang berurusan denga polisi dan ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan dengar seorang siswi yang masih berusia 16 tahun.
Bambang dijerat dengan pasal 81 UU No 35 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima belas tahun penjara.