Hukum

Diduga Hamili Keponakan, Petani di Situbondo Ini Dipolisikan

SITUBONDO, FaktualNews.co– Eksan (55) warga Kecamatan Asembagus, Situbondo dilaporkan ke Mapolres setempat. Pasalnya, pria yang sehari-hari sebagai petani ini diduga menghamili keponakannya, yang masih di bawah umur, Kamis (18/2/2021),

Bahkan, akibat dugaan perkosaan yang dilakukan pada bulan suci Ramadlan 2020 lalu, korban telah melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan, melalui persalinan normal di RSU Asembagus, Situbondo.

Terungkapnya dugaan kasus Eksan menghamili korban itu, justru berdasarkan pengakuan korban sendiri kepada orang tuanya. Korban mengaku dipaksa melayani terlapor sebanyak dua kali, pada tahun 2020 lalu di rumah terlapor.

Mendengar pengakuan korban, orang tua korban didampingi keluarganya, langsung melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Situbondo, dengan terlapor Eksan, yang tak lain pamannya sendiri.

“Selama hamil, anak saya tidak pernah bilang jika yang menghamili Eksan. Namun saat hendak melahirkan, dia bilang dihamili oleh suami dari bibinya, yakni Eksan,” kata orang tuanya, saat melaporkan ke Mapolres Situbondo, Kamis (18/2/2021).

KBO Satreskrim Polres Situbondo Iptu Gede Sukarmadiaya membenarkan adanya laporan kasus pencabulan anak di bawa umur, sehingga mengakibatkan korban hamil dan melahirkan anak yang dikandungnya, dengan terlapor pamannya sendiri.

“Jika terbukti, terlapor akan dijerat dengan pasal 76D Jo pasal ayat (1,2) pasal 76E Jo pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan. UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.