SURABAYA, FaktualNews.co – Kakanwil DJP Jatim I, P M John L Hutagaol ajak masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
“Kami himbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan atas penghasilan sepanjang tahun 2020 menggunakan efiling. Selain untuk menunaikan kewajiban perpajakan, juga untuk tetap menjaga protokol kesehatan,” ujar John, Kakanwil DJP Jatim I.
Dengan lapor pajak menggunakan efiling, wajib pajak hanya perlu sekali seumur hidup melakukan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number).
“Jika sudah mendapatkan EFIN, wajib pajak cukup menyimpannya di kontak handphone. Itu nanti digunakan saat kita lupa password djponline,” ungkap John, Kakanwil DJP Jawa Timur I.
Setelah memiliki EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT dari rumah. Jika wajib pajak merasa kesulitan, dapat membuka tutorial di kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak atau Kanwil DJP Jawa Timur I.
Kanwil DJP Jatim I berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal kepada wajib pajak. Jika wajib pajak memiliki kesulitan terkait pelaporan, dapat menghubungi helpdesk melalui Chat Center yang disediakan Kanwil DJP Jatim I.