Menang Gugatan di MK, Ipuk-Sugirah Ditetapkan Jadi Bupati-Wabup Terpilih Banyuwangi
BANYUANGI, FaktualNews.co-KPU Kabupaten Banyuwangi menetapkan pasangan Ipuk Fiestiandani dan H Sugirah sebagai bupati dan wabup terpilih Banyuwangi periode lima tahun ke depan, dalam rapat pleno terbuka, Kamis (18/2/2021).
Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pasangan Yusuf Widyatmoko – Muhammad Riza Aziziy.
Artinya, Bupati Banyuwangi terpilih Ipuk Fiestiandani Azwar Anas secara sah menjadi pemimpin baru Bumi Blambangan. “Maka hari ini kita bisa melaksanakan penetapan,” katanya
Dengan telah dilakukannya penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada Pilkada 2020 maka tahapan Pilbup Banyuwangi 2020 di KPU Banyuwangi telah selesai.
Dwi Menjelaskan, pihaknya juga sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) KPU tentang penetapan calon terpilih, berita acara penetapan dan juga berkas-berkas lain yang dibutuhkan untuk proses pengusulan pelantikan kepada DPRD Banyuwangi. SK juga diserahkan kepada paslon dan partai politik.
“Untuk pelantikan itu menjadi ranah dari pemerintah daerah, DPRD, dan Pemprov Jatim. Informasi yang kami terima akhir Februari ini akan diadakan pelantikan,” beber Dwi.
Untuk diketahui, Pasangan Ipuk Fiestiandani-Sugirah unggul 4.86 persen dalam perolehan suara dari rivalnya berdasarkan hasil rekapitulasi KPU.