BLITAR, FaktualNews.co – AP (28) warga Kelurahan Talun Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar ditangkap polisi setelah dilaporkan terkait kasus pencurian telepon seluler milik tetangganya, Noval Muhamad Rizki (16).
Informasi yang diperoleh, kasus pencurian itu berawal ketika AP yang saat ini sudah menjadi tersangka itu mendatangi rumah korban, Noval Muhamad Riski, dan mengajak ke sawah untuk ikut menanam terong. Setuju dengan ajakn itu, keduanya pun berangkat ke sawa.
Tak berselang lama setiba di sawah, AP pamitan kepada korban pulang sebentar untuk mengambil sarapan. Dan benar, tidak lama kemudian terlapor sudah kembali beraktifitas di sawah.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, rupanya saat pulang itu dia tidak hanya mengambil sarapan, tapi juga ke rumah korban, mengambil telepon genggam yang sebelumnya ditaruh di atas salon dalam kamar tidur korban,” terang Kasubbag Humas Polres Blitar, AKP Imam Subechi, Jumat (19/2/2021).
Menurut Imam Subechi, kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (17/2/2021) dan dilaporkan kepada polisi pada Kamis (19/2/2021) kemarin.
“Awalnya korban melaporkan hilangnya ponsel itu kepada Ketua RT. Setelah diselidiki terlaporpun dipanggil dan mengakui perbuatannya. Baru kemudian dilaporkan ke polisi,” ujar Imam Subechi.
Menurutnya, berdasarkan catatan petugas, terlapor pada tahun 2012 pernah terlibat kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Wlingi, Kabupaten Blitar. Dia mendekam dipenjara akibat mencuri tabung gas elpiji.