Kriminal

Kompak, Satu Keluarga di Jombang Ditangkap Karena Sabu

JOMBANG, FaktualNews.co – Satu keluarga di Jombang, Jawa Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, karena diduga menjadi pengguna dan bandar narkotika jenis sabu. Mereka terdiri dari dua orang tua, anak serta seorang menantu, Jumat (19/2/2021).

Penangakapan ini bermula dari penyelidikan petugas yang mencurigai Joko Hariyanto alias Bapak (46) warga asal Desa Bejijong Kecamatan Trowulan, Mojokerto, yang diduga menjadi pengguna sabu.

Setelah dua bulan lamanya melakukan penyelidikan hingga penyamaran, upaya petugas membuahkan hasil. Joko ditangkap beserta barang bukti yang terkait dengan penggunaan narkotika golongan satu itu.

“Benar, jadi tersangka Joko kami tangkap di Desa Gambiran Mojoagung pada Rabu, 17 Februari 2021 tengah malam lalu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid, dikantornya.

Dari informasi Joko ini, lantas ditangkaplah Anik Wijayanti (40) warga Desa Gambiran Kecamatan Mojoaagung. Anik tak lain adalah bekas istri dari Joko. Sebab, kepada Polisi, Joko mengaku mendapatkan barang haram itu dari mantan istrinya sendiri.

“Jadi kami sita barang bukti dua paket sabu total sekitar 1 gram dan pipet terdampat sisa sabu seberat 1,80 gram dan sejumlah uang tunai. Keduanya sudah cerai namun kompak nyabu,” imbuhnya.

Ironisnya lagi, kedua tersangka ini mengaku mendapatkan sabu yang dibelinya dari anaknya sendiri, Valupi Widyawati (22). Anik mengaku kerap mengambil ‘barang’ dari putrinya, Valupi. Kata Mukid, setiap satu paket ibunya selalu membayar Rp 200 hingga 300 ribu kepada anaknya, agar bisa menikmati sabu bersama mantan suaminya, Joko, yang juga ayah dari Valupi.

Valupi pun ditangkap bersama suaminya, Eko Fariz Hardryanto alias Domber (25) di rumah ibunya di Desa Gambiran, Mojoagung tanpa perlawanan. Valupi sendiri merupakan Target Operasi (TO) polisi sejak dua tahun silam.

Yang lebih mencengangkan lagi, saat dilakukan penggeledahan dirumah itu, Polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu yang cukup fantastis mencapai 400 gram sabu. Selain itu, Polisi juga mendapati empat dos pil doble L berisi sekitar 128 ribu butir.

“Sabu ini sudah dikemas menjadi beberapa paket, mulai dari 1 ons l, ada pula yang 10 gram, 5 gram dan 6 gram, total semua 408,93 gram. Kalau pil koplo dalam dos dikemas dalam botol plastik berwarna putih, isinya setiap botol 1 ribu butir,” ungkapnya.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Para tersangka diperiksa intensif untuk mengungkap jaringan para pelaku. Atar perbuatanya, mereka dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bahkan, pasutri, Valupi dan Faris juga dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Keduanya juga berstatus bandar. Sedangkan, ibunya Anik merupakan pengedar serta ayahnya, Joko sebagai pengguna.

“Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika dan dengan sengaja turut serta melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yg tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.