MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tersangka pembunuhan wanita di panti pijat Mojokerto, MI (25) asal Desa Wuluh Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang terancam hukuman mati.
“Tersangka (MI) diberikan pasal 340 KUHP, barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu, diancam hukaman pidana mati atau seumur hidup atau selama 20 tahun,” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, Jumat (19/02/2021).
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengkibatkan luka berat. Hak itu karena MI juga melukai korban lain berinisil T (42) yang belakang diketahui tukang masak. Namun korban T berhasil selamat dalam peristiwa berdarah tersebut. T mengalami luka pada bagian leher akibat disebet dengan golok oleh tersangka.
“Korban lain (T) adalah teman korban yang tewas. ia sedang menuggu di lokasi kejadian,” ujarnya.
MI tega membunuh wanita pemijat berinisial A (35) asal Nganjuk karena tidak mempunyai uang untuk membayar jasa pelayanan seks. Akhirnya, MI membunuh wanita tersebut dengan cara membacok menggunakan golok pada bagian punggung sebanyak dua kali dan leher sebelah kiri satu kali.
Menurut Deddy, ditempat panti pijat Berkah selain menawarkan jasa pijat juga menawarkan jasa seks.
“Satu kali hubungan ditarif Rp 300 ribu. Karena tidak bisa membayar, pelaku akhirnya menghabisi nyawa korban,” jelasnya.
Ternyata pelaku telah berkeluarga. Namun sudah dua bulan pisah ranjang dengan istrinya. Oleh sebab itu, ia mendatang tempat panti pijat tersebut untuk memenuhi hasrat biologisnya meskipun tidak membawa uang. sehingga ia mempersiapkan bendo (golok) sebagai alat untuk membunuh korban.
“Tidak ada cekcok, tersangka melancarkan aksi pada saat korban posisi menungging,” ungkapnya.
Usai membunuh A dan melukai T, tersangka kabur dengan sepeda motor tanpa busana. Pada saat kabur sekira jarak 500 meter kearah timur pelaku berhenti sejenak mengunak celana. Namun, yang dibawah pelaku adalah celana milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Laila Rohmawati menyampaikan, pelaku terburu-terburu sehingga salah membawa celana. Dibekang pabrik Ajinomoto ia berhenti untuk memakai celana. Kemudian, 100 meter lagi berhenti lagi untuk memakai jaket.
“Waktu kabur pelaku kabur warga ada yang melihat dan sempat mengejar, tapi kehilangan jejak,” ujarnya.
Untuk pelarian pelaku, Laila bercerita, MI menggadaikan sepedanya kepada rekannya senilai Rp 1 Juta untuk digunakan kabur. Rencana awal ia ingin ke Palembang, katena disana ada saudara dari ibunya. Namun, sesampainnya di Jakarta ia merasa bekal uang Rp. 1 juta yang dibawah tidak cukup dan tidak memiliki saudara di Jakarta.
“Akhirnya dia pulang lagi ke rumah kakak perempuanya di jombang,” tuturnya.
Sepulang dirumah kakaknya, MI bercerita kepada kakaknya atas masalah yang menimpanya. Kemudian, oleh kakaknya disampaikan kepada ayah tersangka.
“Ayah tersangka menjemputnya pulang. Akhirnya tersangka diarahkan untuk dititipkan ke teman kecil ibunya yang sedang bekerja di Magetan. Dia (MI) diantar bersama satu keluarganya ke terminal Madiun,” terang Laila.
Sesampainya di terminal madiun,teman ibunya menjemput dan membonceng dengan meggunakan sepada motor menuju rumah yang ada di Magetan.
Pada 18 Februari 2021 anggota satreskrim Lokres Mojokerto berhasil menangkap MA di sebuah rumah teman ibunya di Magetan. Pada saat ditangkap, MI dihadiahi tembakan di kedua kakinya mencoba melawan petugas.
Laila belum bisa memastikan keterlibatan pihak keluarga dalam perlindungan atau menyembunyikan tersangka akan diproses juga. ia menegaskan, akan mendalami terlebih dahulu.
“Kita lihat apa yang mereka ketahui dan apa motifnya menyembunyikan. Soalnya dari keterangan beberapa saksi dari pihak keluaraga, pelaku menyampaikan jika dirinya kena masalah narkoba, bukan pembunuhan,” paparnya.
Sementara, Tersangka MI membenarkan, bahwa dirinya membunuh wanita tukang pijat tersebut dengan cara dibacok mnggunakan golok sebanyak dua kali di bagian punggung.
“Satu kali di leher,” tegasnya.
Seperti diketahui, wanita tukang pijat berinisian A asal Nganjuk ditemukan tewas bersimbah darah di dalam sebuah panti pijat yang terletak di Jalan Raya Mlirip, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Kamis (4/2/2021).
Sedangkan satu korban lainnya mengalami luka serius di bagian kepala belakang dan dievakuasi ke RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Petugas dari Satreskrim Polresta Mojokerto langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan identifikasi jenazah dan olah Tempat Kejadian Perkara.
Satu minggu berlalu, sketsa wajah pelaku disebar dan ditempel di angkutan umum dan tempat umum yang ada di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Sketsa wajah pelaku tersebut dari keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV di sekitr lokasi kejadian.