Polresta Banyuwangi Tangkap 15 Tersangka Narkoba dalam Waktu Kurang dari Sebulan
BANYUWANGI, FaktualNews.co-Polres Banyuwangi mengungkap 14 kasus narkoba dengan 15 tersangka, dalam kurun waktu 20 Januari hingga 15 Februari 2021.
Keempat kasus yang diungkap itu, terdiri 11 kasus sabu, 1 kasus ganja gorila sintetis, dan 2 kasus ekstasi.
Kapolres Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, polisi menyita barang bukti dari kasus narkoba berupa 43 poket sabu-sabu seberat 72,94 gram, tembakau sintetis 17,24 gram, 1.000 butir tablet daftar G, dan 12 butir ekstasi.
“Ada juga 6 timbangan elektronik, uang tunai Rp 7.350.000, dua alat bong, 1 buku catatan penjualan narkoba, 4 bendel klip plastik, dan 4 buah pipet kaca,” katanya.
Arman menjelaskan, penjualan narkoba dari pengedar dilakukan atas dasar keuntungan pribadi.
“Menjual obat adalah untuk keuntungan pribadi, lalu membeli lagi, dan begitu seterusnya.” Jelasnya.
Di antara 15 tersangka yang ditangkap, salah satunya mencoba menjual narkoba kepada narapidana di Lapas Banyuwangi.
“Ada yang memesan di dalam, namun keburu ditangkap, melalui petugas lapas kemudian kita tingkatkan ke proses penyidikan,” jelasnya.
Mereka saat ini diamankan di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.