FaktualNews.co

Pelaku Curanmor Diamuk Warga Kenjeran Surabaya Seorang Residivis, Ini Identitasnya

Peristiwa     Dibaca : 1186 kali Penulis:
Pelaku Curanmor Diamuk Warga Kenjeran Surabaya Seorang Residivis, Ini Identitasnya
Pelaku Curanmor saat berada di Mapolsek Kenjeran Surabaya, Minggu (21/2/2021).

SURABAYA, FaktualNews.co – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diamuk massa di kawasan Kenjeran Surabaya telah diketahui identitasnya. Dia seorang residivis bernama Agung Priyanto (42), warga Jalan Sidoyoso Wetan Simokerto Surabaya.

Sebelum identitasnya terkuak, kondisi pelaku waktu itu kritis. Dia tak sadarkan diri dan harus dilarikan ke rumah sakit usai dikeroyok warga. Petugas kepolisian belum bisa menggali keterangan dari yang bersangkutan.

“Belum (diperiksa), masih di rumah sakit belum sadar,” ujar Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami kepada FaktualNews.co (Kelompok Faktual Media) ketika dikonfirmasi, Sabtu (20/2/2021) kemarin.

Sementara itu, berdasar keterangan tertulis yang diberikan Kanitreskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi menyebutkan jika pelaku pernah menjalani proses hukum di Polres Tegalsari dengan kasus yang sama.

“Tersangka Agung Priyanto sudah pernah melakukan pencurian sepeda motor di Darmo kali dan diproses Polsek Tegalsari,” tulisnya, Minggu (21/2/2021).


Berita sebelumnya:


Namun ternyata dinginnya sel penjara tak membuat Agung jera. Ia kembali melakukan tindak kejahatan Curanmor di Gang Seruni Jalan Kedinding Lor Kenjeran pada Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam melakukan aksinya kali ini, Agung tak sendiri. Ia mengajak rekannya Arif yang saat ini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Nahas, meski sempat membawa kabur motor curian jenis Honda Beat putih berplat nomor L 6469 TA, tiba-tiba aksinya diketahui warga sekitar. Warga pun meneriakinya maling hingga berujung amukan massa. Sedangkan Arif, berhasil meloloskan diri.

“Kemudian anggota Reskrim bersama anggota patroli segera mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) guna mengamankan pelaku dan barang bukti serta membawa pelaku ke Rumah Sakit Soewandi untuk pengobatan,” lanjut Iptu Suryadi.

Setelah sadarkan diri dan diperbolehkan keluar dari rumah sakit, Agung dikeler menuju Mapolsek Kenjeran guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Oleh penyidik, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh