SURABAYA, FaktualNews.co-Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk dua sejoli tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan kunci (T) dan sepeda motor beat hasil kejahatan.
Kedua tersangka pasangan sejoli yang diringkus yakni, BR (17) warga Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Dan kekasihnya, IG (16) warga Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Saat menjalankan aksinya, kedua tersangka BR dan IG terlebih dahulu hunting mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri. Setelah menemukan sasaran, mereka lantas membagi tugas.
Tersangka BR berperan sebagai eksekutor, sedangkan tersangka IG berperan mengawasi keadaan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kedua sejoli ini kompak melakukan kejahatan. Sebelum melakukan aksinya mereka berdua hunting terlebih dahulu. Setelah menemukan sasaran mereka membagi peran,” kata AKBP Oki Ahadian, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (22/2/2021) petang.
Ditambahkan Oki, kedua tersangka ini sudah melakukan tindakan kejahatan di beberapa TKP di Surabaya. Di antaranya, Jalan Tanah Merah Tahun 2020, Jalan Bulak Rukem Tahun 2019 dan Jalan Sidoyoso Tahun 2021.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurniawan menjelaskan, dari pengakuan BR, ia nekat menjadi pelaku curanmor untuk mencukupi kebutuhannya.
Seperti membayar sewa kos, makan dan membeli kebutuhan lainnya. Sebab, setelah putus sekolah, keduanya kabur dari rumah dan berniat menikah.
“Dari pengakuannya, kedua pelaku ini setelah putus sekolah kabur dari rumah. Karena keluarganya tidak mau ngurusin, mereka tinggal di sebuah kamar kos berdua. Mereka mencuri sepeda motor untuk membayar kos dan kebutuhan sehari-hari,” jelas Iptu Agung.
Keduanya akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sedangkan, polisi akan segera memanggil orang tua keduanya.