SITUBONDO,FaktualNews.co – Setelah melakukan penyelidikan selama lima hari, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian dan pemberatan (curat) di SDN 02 Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, Situbondo, Selasa (23/2/2021).
Pelaku diketahui bernama Amrul Hidayat (40) warga desa Perante, Kecamatan Asembagus, Situbondo dan penadah barang curian Pujianto (55) warga Arjasa. Mereka berdua diamankan di rumahnya masing-masing.
Pengungkapan ini bermula dari pengangkapan Pujianto di rumahnya dan mengungkapkan jika sound system hasil curian didapatkan dari tersangka Amrul. Kemudian petugas resmob Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian di SDN 02 Pesanggrahan.
“Saya terpaksa mencuri sound system di ruang guru SDN 02 Pesanggrahan, karena saya punya hutang kepada tetangga, karena sejak pandemi Covid-19 saya tidak bekerja,” kata Amrul Hidayat, Selasa (23/2/2021).
KBO Satreskrim Polres Situbondo Iptu Gede Sukarmadiayasa mengatakan, selain terlibat pencurian di ruang guru SDN 02 Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, tersangka Amrul Hidayat juga terlibat pencurian dan pemberatan (curat) pada tiga TKP di Situbondo, yakni pencurian kantor radio SBI, kantor Balitas Banyuputih, serta pencurian di tempat mebel di Kecamatan Arjasa.
“Untuk pengembangan kasusnya, saat ini, keduanya masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Selain itu, jika terbukti, dia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Curat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sound system merk Asatron yang dicuri diruang guru SDN 02 Pesanggrahan, dan barang bukti TV, alat bubut, alat profil yang dicuri tersangka Amrul Hidayat pada empat TKP di Situbondo.