LUMAJANG, FaktualNews.co-Dimas (25), warga Desa/Kecamatan Klakah, membacok celurit Syafi’i (40), warga desa Kebonan kecamatan Klakah, Lumajang, di depan Pos Kamling Dusun Saunah RT 34 RW 15 Desa Klakah, Selasa (23/02/2021).
Akibatnya, korban yang sebenarnya teman pelaku, harus mendapatkan perawatan medis karena luka-lukanya yang serius. Sedangkan Dimas, usai membacok korban langsung menyerahkan diri ke polisi.
Kasubbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta mengatakan korban menderita luka di bagian tangan kanan dan paha kiri, karena sabetan celurit tersangka.
“Usai kejadian pembacokan itu, Dimas menyerahkan diri ke anggota Resmob Satreskrim Polres Lumajang. Terhadap tersangka, kini masih dalam pemeriksaan,” kata Shinta, Selasa (23/02).
Keterangan Shinta dugaan sementara, peristiwa dipicu karena janji korban yang tidak ditepati. Tersangka dan korban ada perjanjian.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan pelaku sebelumnya telah kehilangan dua unit motor, sedangkan korban menjanjikan akan menemukan dua kendaraan tersebut. Untuk biaya menemukan dua motor itu, dijanjikan sebesar Rp 5 juta.
“Dari janji itulah, diduga sampai terjadi tindak pidana penganiayaan berat. Pelaku tersinggung korban tidak menepati janji. Sementara korban, sudah diberikan uang untuk ganti BBM Rp 300 ribu. Sedangkan Rp 5 juta, belum diberikan,” ucap Shinta.
Dikatakan Shinta usai melakukan pembacokan, pelaku menyerahkan diri kepada petugas Resmob Satreskrim Polres Lumajang.
Dari kejadian petugas mengamankan sebilah celurit yang digunakan untuk melukai korban, 1 buah kaos warna kuning dan 1 buah celana jins biru dan celana yang digunakan pelaku pada saat melukai korban.