Buruh Tani di Situbondo Ini Nyambi Edarkan Sabu, Begini Akibatnya
SITUBONDO,FaktualNews.co-Edi Hartono (43), asal Dusun Krajan, Desa Olean, Kecamatan Kota, Situbondo, ditangkap petugas Satreskoba Polres Situbondo, lantaran pria buruh tani ini mengedarkan narkoba jenis sabu, Rabu (24/2/2021).
Dari rumah Edi Hartono, petugas Satreskoba Polres Situbondo menyita barang bukti enam paket Sabu-sabu, dengan berat total Sabu-sabu seberat 2,68 gram, dan barang bukti sejumlah alat isap serbuk haram tersebut.
Saat ini, Edi Hartono masih diinterogasi penyidik Satreskoba Polres Situbondo untuk mengembangkan kasusnya
Informasi menyebutkan, terungkapnya buruh tani sebagai pengedar dan pengguna sabu ini berdasarkan informasi warga sekitar kepada petugas Satreskorba Polres Situbondo. Petugas langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas mengungkap dan menangkap Edi Hartono di rumahnya dan menyita sejumlah barang bukti
“Awalnya, dia mengelak dituduh pengedar sabu, namun setelah ditemukan barang bukti sabu 2,6 gram dan alat pengisap di rumahnya, dia tidak berkutik,” kata petugas.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, untuk pengembangan kasusnya, Edi Hartono masih diminta keterangan penyidik.
“Selain menemukan barang bukti sabu dan alat pengisapnya, petugas juga menemukan catatan transaksi Sabu-sabu,” kata Iptu Nanang Priyambodo, Rabu (24/2/2021).
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara.