FaktualNews.co

Hearing Komisi III DPRD dengan DLH Situbondo Panas, Kadis DLH Diminta Mundur

Parlemen     Dibaca : 720 kali Penulis:
Hearing Komisi III DPRD dengan DLH Situbondo Panas, Kadis DLH Diminta Mundur
FaktualNews.co/fatur
Komisi III DPRD Situbondo, saat melakukan hearing di ruang rapat gabungan Kantor DPRD Situbondo.

SITUBONDO,FaktualNews.co-Hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Situbondo dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), terkait aktivitas tambang galian C berlangsung panas, Rabu (24/2/2021).

Salah satu anggota Komisi III meminta Kepala Dinas DLH mundur, kalau tak sanggup menutup tambang.

Arifin, anggota Komisi III DPRD Situbondo mengatakan, dirinya meminta Kepala DLH Situbondo menutup tambang yang nyata-nyata tak lengkap perizinannya, dan itu bukan pekerjaan sulit.

Sebab, DLH sudah pernah menutup pabrik pupuk organik PT WOM di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, karena dinilai tidak lengkap ijin penimbunan bahan bakunya.

“Harus tegas donk, jangan menerapkan aturan ganda. Kalau PT WOM ditutup, tambang yang tak lengkap juga harus ditutup. Itu kasusnya sama jangan diperlakukan berbeda,” kata Arifin.

Dia meminta Kepala Dinas DLH mundur kalau tak mampu menangani masalah kecil seperti kasus tambang di Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Situbondo.

”Karena aktivitas tambang di Desa Tambak Ukir illegal, tak memiliki tempat penampungan sementara limbah B3,” bebernya.

Menurut Komisi III, akibat aktivitas tambang galian C ilegal, sejumlah ruas jalan rusak.

Komisi III DPRD Situbondo meminta DLH tegas menerapkan aturan dan menutup tambang yang tak lengkap perizinannya, terutama tambang di Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, karena dikeluhkan warga setempat.

Menurutnya, DPRD Situbondo sebenarnya telah memberikan rekomendasi, agar aktivitas penambangan di Desa Tambak Ukir itu ditutup sementara karena bisa merusak lingkungan, sampai tersedianya tempat penampungan sementara limbah B3.

“Kalau persyaratannya tidak lengkap berarti ilegal dan harus ditutup sementara sampai penambang melengkapi persyaratannya. Tolong DLH jangan tebang pilih,” sergah Arifin.

Kepala DLH Situbondo, Kholil, mengatakan, dirinya akan mengikuti aturan administrasi tata usaha negara, agar pemerintah daerah tidak digugat penambang.

Penutupan tambang tidak serta merta ditutup, melainkan melaui proses administrasi mulai teguran lisan hingga teguran secara tertulis.

“Kami sudah layangkan surat teguran secara tertulis sejak 17 Februari lalu. Itu teguran pertama dan teguran kedua akan dilayangkan 6 Maret mendatang. Kalau teguran itu tak diindahkan akan kami laporkan ke pengawas tambang,” ujarnya.

Kholil menegaskan, semua tambang diberi surat teguran agar melengkapi persyaratan pengelolaan limbah B3. Ada 26 tambang di Situbondo dan semuanya sudah diberi surat peringatan, semampang saat ini tidak semua tambang beroperasi.

“Kami juga akan berkirim surat ke Pemprov Jatim, karena yang mengeluarkan IUP itu Pemprov Jatim tanpa mempersyaratkan pengelolaan limbah B3,” katanya.

Kholill menjelaskan, dalam penerbitan izin tambang, DLH Situbondo terlibat dalam tim gabungan penentuan informasi kesesuaian tata ruang.

Dalam tim tersebut, ada juga beberapa dinas terkait diantaranya Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Dishub. “Kami imbau para penambang melengkapi perizinannnya sebelum beroperasi,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah