FaktualNews.co

Polisi Lumajang Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Sita Ratusan Pil Koplo

Kriminal     Dibaca : 984 kali Penulis:
Polisi Lumajang Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Sita Ratusan Pil Koplo
FaktualNews.co/efendi murdiono
Tersangka pengedar obat-obatan terlarang

LUMAJANG, FaktualNews.co-Pria inisial SES (32) warga Dusun Sentono Desa Krai Kecamatan Yosowilangun Lumajang ditangkap petugas Satuan Reskoba Polres Lumajang, karena kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang kerap disebut pil koplo.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno melalui Kasat Narkoba AKP Ernowo mengatakan tersangka tidak hanya mengonsumsi namun juga sebagai pengedar.

Menurutnya, penangkapan tersangka dilakukan Selasa (23/02/2021) sekitar pukul 18:00 WIB di rumahnya. Penangkapan merupakan hasil pengintaian petugas setelah tersangka melakukan transaksi obat terlarang berwarna putih dan kuning.

“Tersangka diringkus di dalam rumahnya setelah usai menjual (edar) pil warna putih logo Y dan pil warna kuning logo DMP kepada orang lain,” kata AKP Eko Ernowo, Rabu (24/2/2021).

Berbareng penangkapan tersangka, juga disita berupa barang bukti sebuah tas plastik (kresek) warna hitam yg berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil warna putih logo ‘Y’.

Lalu 13 (tiga belas) buah plastik klip, masing-masing berisi 8 (delapan) butir pil warna putih logo ‘Y’. 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip, masing-masing berisi 4 (empat) butir pil warna putih logo ‘Y’.

Kemudian 1 (satu) buah plastik klip berisi 5 (lima) butir pil warna putih logo ‘Y’. 2 (dua) buah plastik klip berisi 2 (dua) butir pil warna putih logo ‘Y’. 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi 14 (empat belas) butir pil warna kuning logo ‘DMP’.

Tak ketinggalan 6 (enam) buah plastik klip masing-masing berisi 7 (tujuh) butir pil warna kuning logo ‘DMP’. 1 (satu) buah plastik klip berisi 7 (tujuh) lembar plastik klip kosong. Uang Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

“Total keseluruhan pil warna putih logo ‘Y’ 304 (tiga ratus empat) butir. Total keseluruhan pil warna kuning logo ‘DMP’ 84 butir”, papar, AKP. Ernowo, Rabu (24/02).

Untuk membongkar sindikat pengedar obat-obatan terlarang di kabupaten Lumajang kata Ernowo tersangka diminta keterangannya atas kepemilikan obat-obatan terlarang.

“Tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Satreskoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 197 Sub.196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutur Ernowo.

Untuk menyelamatkan generasi muda yang bebas dari penyalahgunaan narkoba sebagai sasaran para pengedar maka jajaran Reskoba Resort Lumajang meminta masyarakat pro aktif untuk menginformasikan jika ada glagat masyarakat yang mencurigakan ke arah penyalahgunaan narkoba.

”Kita akan libas para pengedar-pengedar Pil Koplo ini, karena sangat meresahkan, sasaran mereka utamanya pelajar, tentu ini akan merusak generasi penerus bangsa,” pungkas Ernowo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah