Peristiwa

Simpan Sabu-sabu di Celana Dalam, Perempuan dan Suaminya di Lamongan Tertangkap

LAMONGAN, FaktualNews.co – Sejoli Rendi Mustofa dan Yeni Setiyowati yang baru sebulan menikah ditetapkan menjadi tersangka peredaran narkoba setelah polisi menangkapnya di kawasan SPBU di Desa Nguwok, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.

Dalam penangkapan keduanya, polisi menemukan barang bukti berupa 2,01 gram sabu-sabu yang disembunyikan di balik celana dalam yang dipakai Yeni Sitiyowati.

Tertangkapnya sejoli asal Lamongan itu kemudian menjadi pintu masuk polisi untuk mengungkap jaringan sabu-sabu dan membuahkan hasil.

“Dari pengembangan atas tertangkapnya sepasang sejoli itu akhirnya anggota Satreskoba berhasil mengamankan Muhammad Ruqin alias Gerandong dan Ujang Ikna yang indekos di lingkungan Sidokumpul, Desa Blimbing, Kecamatan Paciran,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Achmad Khusen, Rabu (24/2/2021).

Dari hasil pengeledahan Gerandong dan Ujang, petugas mengamanakan barang bukti sabu-sabu seberat 55,04 gram.

“Sebelum menangkap kedua pengedar itu, anggota kami juga berhasil menangkap Meysepha Laoma Indragiri di SPBU Demangan Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Lamongan dengan sabu-sabu seberat 0,25 gram. Barang tersebut dipesan dari pengedar yang sama,” ujar Khusen saat merilis hasil tangkapannya, Rabu (24/2/2021) siang.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, dalam rakaian jaringan tersebut pihaknya berhasil mengungkap 9 kasus dengan 11 orang tersangka. “Barang bukti yang kami amankan sebanyak 60,33 gram sabu-sabu, 130 carnopen dan 99 pil dobel L,” jelas Miko didampingi Achmad Khusen.