Tiga Kali Curi Motor, Warga Blitar Ini Akhirnya Tetangkap
BLITAR, FaktualNews.co-Petugas Polsek Selopuro Blitar menangkap RAW (21), warga Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar setelah mencuri motor milik Marzuqul Ulumiah Imron (29) Warga Desa Jatitengah, Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar.
Kapolsek Selopuro AKP Eni Mayangsari mengatakan, pencurian terjadi Minggu 31 Januari 2021 lalu. Petugas Reskrim Polsek Selopuro mendapatkan laporan lalu menyelidiki dan mengamankan pelaku bersama barang bukti kendaraan tersebut.
“Pelaku mencuri kendaraan tersebut saat korban masuk warung Bu Sulis Selopuro. Korban yang mendengar pelaku menyalakan motor lari keluar dan teriak, namun kabur,” kata Kapolsek Selopuro Rabu (24/2/2021).
Eni menambahahkan, bedasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian motor.
“Sudah tiga kali mencuri motor, dan baru kali ini ditangkap. Tiga motor tersebut dicuri di tiga lokasi di Kecamatan Binangun, Selopurodan Sidomulyo di Kabupaten Malang,” ujarnya
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.