Kriminal

Gila, Kakek di Jember Ini Paksa Cucu Bersetubuh dengan Tetangga

JEMBER, FaktualNews.co-Ahmad Sarito (76), warga Kecamatan Patrang, selama kurun waktu dua tahun tega memaksa cucu perempuannya, sebut saja bernama Kantil (13) untuk bersetubuh dengan orang lain. Ulah kakek itu terjadi sejak tahun 2018 lalu. Sedangkan laki-laki yang selalu disuruh bersetubuh dengan cucu pelaku adalah Adi (26), tak lain tetangga rumah pelaku dan korban.

Selama ini Adi menyetubuhi korban juga atas persetujuan kakeknya sendiri. Bahkan saat persetubuhan di rumah korban, si kakek selalu menonton. Akibat perbuatannya, si kakek dan pelaku persetubuhan ditangkap dan kini menghuni tahanan Polres Jember.

“Kasus sudah terjadi tahun 2018 dan terungkapnya dari laporan masyarakat, tentang persetubuhan yang dilakukan orang kain kepada anak di bawah umur,” kata KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif di mapolres, Kamis (25/2/2021) sore.

Arif menjelaskan, setelah laporan itu ditindaklanjuti dan dari penyelidikan fakta di lapangan. Terungkap jika korban adalah cucu seorang kakek bernama Ahmad Sarito.

“Beralamat di Kecamatan Patrang. Setelah kami periksa, korban mengaku disuruh dan dipaksa melakukan persetubuhan dengan Laki-laki berumur 26 tahun. Persetubuhan ditonton kakeknya sendiri,” jelasnya.

Dari penyelidikan diketahui, lanjut Arif, persetubuhan itu dilakukan untuk memuaskan hasrat seksual kakeknya sendiri.

“Kakeknya ini senang melihat adegan seksual yang dilakukan langsung (oleh cucunya itu). Bahkan dari pengakuan cucunya, kakeknya itu memaksa agar korban mau disetubuhi orang lain,” ujarnya.

Untuk melakukan itu, korban diiming-imingi uang Rp 20-30 ribu. Bahkan laki-laki yang menyetubuhi korban, juga mendapat uang dari kakek korban.

Karena kasus ini, kata mantan Kanit Reskrim Polsek Tempurejo itu, akhirnya terungkap. Yang kemudian kedua pelaku, yakni kakek dan tetangga korban itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Karena korban tidak kuat, kemudian mengaku kepada ibunya, dan selanjutnya dibantu pamannya melapor ke Polres Jember,” katanya. Berbekal laporan dan penyelidikan, akhirnya si kakek dan Adi ditangkap.

Kakek korban dan tetangganya itu terancam dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76 D Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tandasnya.