JEMBER, FaktualNews.co – Ahmad Sarito (76) warga Kecematan Patrang yang tega memaksa cucunya bersetubuh dengan Adi (26) tetangga rumahnya sendiri, mengaku ulah itu dia lakukan saat rumah sedang kosong.
Hal itu, menurut KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif, diakui tersangka saat diperiksa di Polres Jember.
“Jadi sejak tahun 2018, pelaku yang masih kakek korban ini, memaksa cucunya bersetubuh dan ditonton oleh dirinya, saat rumah tidak ada orang atau rumah dalam keadaan kosong,” kata Arif, di Mapolres Jember, Kamis (25/2/2021) sore.
Diketahui korban memang sejak kecil tinggal dengan kakek dan neneknya. Karena ibu korban, kata Arif, kerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
“Sehingga korban ini dipaksa bersetubuh itu saat rumah kosong. Di kala nenek korban sedang keluar rumah, entah itu berbelanja ke pasar atau keluar untuk kegiatan yang lain,” katanya.
Dalam melakukan aksinya selama 2 tahun itu, kata Arif, korban yang saat ini duduk di bangku kelas 8 SMP itu, selalu mendapat ancaman dari kakeknya.
Apalagi, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Tempurejo ini, perbuatan yang disuruh kakeknya itu dilakukan sejak korban masih berumur sekitar 12 tahun.
Penderitaan yang dialami korban, ditambah lagi kesediaan dari tetangga korban untuk berhubungan intim dengan korban, kata Arif, membuat korban tidak kuat.
“Sehingga kemudian mengadu ke ibunya yang di Malaysia, menceritakan semua yang dialaminya itu,” katanya.
Selanjutnya ibu korban menghubungi keluarga, dan meminta tolong pihak keluarga untuk menolong anaknya.
“Kemudian oleh om korban (pamannya), kasus itu diaporkanb ke Polres Jember. Saat ini kasus ini masih dalam lidik, setelah sekitar bulan November 2020 lalu dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Kini kakek korban dan tetangganya itu terancam dengan pidana Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Diberitakan, Ahmad Sarito, warga Kecamatan Patrang, selama kurun waktu dua tahun tega memaksa cucu perempuannya, sebut saja bernama Kantil (13) untuk bersetubuh dengan orang lain.
Ulah kakek itu terjadi sejak tahun 2018 lalu. Sedangkan laki-laki yang selalu disuruh bersetubuh dengan cucu pelaku adalah Adi (26), tak lain tetangga rumah pelaku dan korban.
Selama ini Adi menyetubuhi korban juga atas persetujuan kakeknya sendiri. Bahkan saat persetubuhan di rumah korban, si kakek selalu menonton. Akibat perbuatannya, si kakek dan pelaku persetubuhan ditangkap dan kini menghuni tahanan Polres Jember.
“Kasus sudah terjadi tahun 2018 dan terungkapnya dari laporan masyarakat, tentang persetubuhan yang dilakukan orang kain kepada anak di bawah umur,” kata KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif di mapolres, Kamis (25/2/2021) sore.