FaktualNews.co

Mulai Cair, Bupati Mundjidah Launching BLT DD bagi Warga Jombang

Advertorial     Dibaca : 761 kali Penulis:
Mulai Cair, Bupati Mundjidah Launching BLT DD bagi Warga Jombang
FaktualNews.co/muji lestari
Bupati Mundjidah Wahab menyerahkan BLT DD secara simbolis kepada KPM.

JOMBANG, FaktualNews.co-Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk warga masyarakat di Jombang, Jawa Timur, mulai dibagikan.

Tahun ini, BLT DD itu naik sebesar Rp 440 juta. Pada 2020 lalu, total jumlah bantuan yang bersumber dari DD itu sebanyak Rp 280 miliar 150 juta. Namun, pada 2021 ini jumlah bantuan naik menjadi Rp 280 miliar 590 juta.

Launching BLT DD ini berlangsung di Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto dan dihadiri langsung oleh Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, Kamis (25/2/2021).

Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setempat telah menerima bantuan untuk pemulihan ekonomi masyarakat sebagai dampak dari wabah pandemi covid-19 untuk periode bulan Januari atau tahap awal tahun 2021 ini. Bantuan ini akan disalurkan selama 12 kali setiap bulan hingga bulan Desember mendatang.

Bupati Mundjidah pun menyerahkan bantuan senilai Rp 300 ribu secara simbolis kepada beberapa warga.

Di menjelaskan, kelompok Keluarga Penerima Manfaat yang menjadi prioritas sasaran bantuan ini tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Diantaranya mereka yang merupakan warga kurang mampu, tidak termasuk penerima bantuan PKH maupun bantuan-bantuan sosial dari pemerintah lainya.

“Prioritas penggunaan dana desa ini untuk program percepatan SDGS, pemulihan ekonomi masyarakat sesuai kewenangan desa seperti Jaringan Pengaman Sosial (JPS) dan padat karya, dan JPS ini salah satunya adalah BLT DD,” ungkapnya, saat berada di Balai Desa Mayangan, Jogoroto.

Selain itu Dana Desa juga akan diprioritaskan untuk program prioritas nasional seperti pengembangan desa digital dan desa wisata.

Dalam kesempatan ini, Bupati juga meminta agar para Camat dan jajaranya ikut mengawasi dan melakukan evaluasi terkait penyaluran BLT tersebutm Upaya ini sebagai salah satu langkah membina desa agar tidak sampai bermasalah dengan hukum.

“Sesuai Perbup Nomor 90 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penetapan Dana Desa bagi desa di Kabupaten Jombang, kami berharap semua pemangku kebijakan bisa memahami teknis pengelolaan Dana Desa ini,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah