FaktualNews.co

Pasutri di Banyuwangi Ini Kompak Gadaikan Mobil Rental

Kriminal     Dibaca : 1221 kali Penulis:
Pasutri di Banyuwangi Ini Kompak Gadaikan Mobil Rental
FaktualNews.co/konik
Pasutri tersangka penggelapan mobil renal saat ditunjukkan kepada wartawan

BANYUWANGI, FaktualNews.co-Ribut Cri Kawinanto (43) dan Khusnul Khotimah (31), pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Balak, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, diduga menggadaikan mobil yang disewanya.

Akibatnya keduanya diringkus Polsek Songgon. Adapun mobil rental yang digadaikan adalah Toyota Avanza nopol P 1546 VJ, yang mereka sewa dari Abdul Hafid (49), juga warga Balak.

“Penangkapan sepasang suami istri tersebut berdasarkan laporan korban pada 17 Februari 2021 lalu,” kata Kapolsek Songgon Iptu Eko Darmawan, Kamis (25/2/2021).

Dikatakan, kasus tindak pidana dugaan penipuan atau penggelapan ini terjadi pada Jumat (5/2/2021). Bermula ketika tersangka menyewa mobil tersebut selama tiga hari, untuk keperluan jualan alas tidur secara keliling.

Pada saat itu sang istri yang melakukan negosiasi, sementara si suami menunggu di luar rumah korban. Dari hasil kesepakatan, kedua tersangka akan membayar uang sewa per hari Rp 250 ribu.

“Pelapor percaya dan menyerahkan kunci mobil beserta STNK-nya kepada Khusnul Khotimah,” ujarnya

Kemudian, lanjutnya, oleh Khusnul Khotimah, kunci mobil diberikan kepada suaminya yang menunggu. Setelah itu mobil milik korban dibawa kedua tersangka.

Setelah masa sewa habis, mobil yang disewa kedua tersangka tak kunjung dikembalikan kepada korban.

“Justru mobil tersebut digadaikan oleh kedua tersangka kepada orang lain tanpa izin kepada pemilik. Sehingga pemilik melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Songgon,” terangnya.

Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Songgon melakukan penyelidikan dan menyita barang bukti mobil milik pelapor.

“Kemudian Unit Reskrim bersama Unit Intel Polsek Songgon mencari informasi keberadaan kedua tersangka dan setelah diketahui, dilakukan penangkapan,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah