FaktualNews.co

Santunan Korban Covid-19 Disetop, Komisi D Kota Surabaya: Bagaimana Nasib Ahli Waris?

Peristiwa     Dibaca : 479 kali Penulis:
Santunan Korban Covid-19 Disetop, Komisi D Kota Surabaya: Bagaimana Nasib Ahli Waris?
FaktualNews.co/risky prama
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah

SURABAYA, FaktualNews.co-Komisi D DPRD Surabaya mempertanyakan nasib uang santunan kematian pasien Covid-19 bagi ratusan ahli waris di Surabaya.

Ini menyusul dihentikannya santunan tersebut oleh Kementerian Sosial melalui Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.

“Kami menanyakan nasib uang santunan kepada 319 ahli waris di Surabaya yang diajukan Dinas Sosial Kota Surabaya. Dari jumlah sekian tersebut, 40 berkas sudah lolos verifikasi,” ujar Ketua Komisi D Khusnul Khotimah pada Rabu (25/02/2021).

Khusnul kembali mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, pencairan sebesar Rp 15 juta kepada masing-masing ahli waris baru diberikan kepada 60 orang se-Jatim. “Ini berarti baru sedikit dari ahli waris yang menerima santunan,” jelasnya.

Khusnul berharap agar ahli waris yang sudah mengajukan santunan, terutama dari keluarga yang tidak mampu, tetap mendapatkan uang bela sungkawa dari pemerintah.

“Kalau tidak dari pemerintah pusat bisa di-cover pemerintah kota, melalui APBD. Tetapi tetap memperhatikan neraca keuangan pemerintah kota. Kasihan warga yang sudah ribet mengurus berkas tapi tidak mendapat bantuan,” ungkapnya.

Politisi PDI-P Surabaya ini juga menyarankan agar Dinas Sosial Kota Surabaya melakukan sosialisasi ke masyarakat, uang santunan kematian Covid-19 dihentikan oleh pemerintah pusat.

“Ini penting supaya masyarakat tidak lagi mengajukan bantuan tersebut,” tegasnya.

Surat penghentian santuan kematian Covid-19 dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS), Sunarti pada 18 Februari 2021.

“Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” dikutip dari SE tersebut.

Kemensos meminta Kepala Dinas Sosial Provinsi agar menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Selanjutnya, Dinas Sosial diminta tak memberikan rekomendasi dan atau usulan pada Kementerian Sosial.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah