Peristiwa

Tiktok di Traffick Light Situbondo, Empat Pemuda Diamankan Polisi

SITUBONDO,FaktualNews.co – Dalam beberapa pekan terakhir ini, video tiktok di tengah traffick light marak dilakukan para remaja di Kota Situbondo. Mereka berjoget ala jamet di tengah jalan, saat lampu lalu lintas sedang menyala merah.

Bahkan, sebagian video tiktok di traffic light di Kota Situbondo itu, menjadi viral di media sosial.

Untuk mengantisipasi kebiasaan yang menabrak aturan itu berlanjut, petugas Satlantas Polres Situbondo langsung mengamankan 4 remaja yang masih berstatus pelajar, karena melakukan tiktok di traffick light Jalan Argopuro.

“Kita amankan untuk diberi pembinaan. Mereka bikin video di tengah jalan itu tindakan tidak benar. Selain membahayakan terhadap dirinya sendiri, namun juga membahayakan kepada orang lain,” kata Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifa’i, Kamis (25/2/2021).

Di dalam video tiktok berdurasi 29 detik itu dilakukan 4 orang remaja dengan seragam baju putih dan rok panjang merah. Keempatnya meliuk-liukkan badannya di traffic light Sarworini, dekat Pos KTL Barat di jalan PB Soedirman, saat lampu sedang menyala merah.

Video tersebut lantas viral di media sosial dan mendapatkan beragam tanggapan dari para warganet. Sebagian besar nitizen mengecam karena dianggap membahayakan. Kelakuan keempat remaja dinilai tidak pantas, karena bisa memicu kerawanan berlalu lintas.

Para remaja di Situbondo akhirnya ikut-ikutan untuk melakukan tiktok di traffick light, sejumlah remaja kembali membuat konten video tiktok di traffic light.

Kali ini, traffic light di Jalan Argopuro yang jadi pilihan. Namun tindakan mereka terpantau petugas malalui CCTV traffic light, sehingga atas perbuatannya, sebanyak 4 remaja langsung diamankan personel Satuan Lantas ke Mapolres Situbondo, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

“Kami terpaksa mengamankan 4 remaja yang melakukan tiktok di traffick light. Sebab, jika tidak ditindak khawatir akan diikuti oleh para remaja yang lain. Makanya kita perlu turun untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Bahwa tindakan seperti itu bisa membahayakan, baik ke pengguna jalan maupun dirinya sendiri,” kata Kapolres Situbondo memungkasi.