SITUBONDO, FaktualNews.co-Mobil dinas (mobdin) operasional Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo ditangkap petugas Perhutani Bondowoso. Itu lantaran mobil berwarna putih tersebut ketahuan digunakan untuk mengangkut 11 gelondong kayu sonokeling yang diduga ilegal, Jumat (26/2/2021).
Petugas perhutani dipimpin langsung Sutopo selaku Asisten Perhutani (Asper) Prajekan, Bondowoso, juga mengamankan sopirnya berinisial AB (39), asal Desa Gudang, Kecamatan Asembagus, Situbondo.
Kemudian juga diamankan pemilik kayu inisial NR dan kuli angkut berinisial AF, keduanya warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.
Terungkapnya mobdin operasional Desa Kayumas digunakan mengangkut 11 gelondong kayu sonokeling diduga ilegal itu berdasarkan informasi warga sekitar. Begitu mendapati informasi tersebut, petugas bergegas menuju lokasi kejadian.
Hanya dalam hitungan menit, petugas Perhutani Bondowoso, menghadang mobil operasional Desa Kayumas, yang digunakan mengangkut belasan gelondong kayu sonokeling ilegal itu.
“Begitu mendapat mobil operasional Desa Kayumas, kami langsung mengamankan mobil tersebut di jalan Desa Ketowan. Untuk proses hukum lebih lanjut, kami menyerahkan kasus illegal logging ke Mapolsek Arjasa,” kata Sutopo, Jumat (26/2/2021).
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penangkapan mobil operasional Desa Kayumas, yang digunakan untuk mengangkut sebanyak 11 gelondong kayu sonokeling diduga ilegal tersebut.
“Untuk mengungkap keterlibatan Kepala Desa Kayumas dalam kasus dugaan pencurian kayu sonokeling ini, penyidik Satreskrim Polsek Arjasa masih meminta keterangan ketiga orang yang diamankan,” pungkasnya.