FaktualNews.co

Gugatan Objek Tanah Dikabulkan PN Sidoarjo, Puluhan Tahun Perjuangan Mujiono Membuahkan Hasil

Hukum     Dibaca : 702 kali Penulis:
Gugatan Objek Tanah Dikabulkan PN Sidoarjo, Puluhan Tahun Perjuangan Mujiono Membuahkan Hasil
Kuasa Hukum Rolland E Potu (kiri) bersama kliennya, Mujiono (kanan) ketika menunjukan putusan gugatan tanah yang dikabulkan PN Sidoarjo, Jumat (26/2/2021).

SIDOARJO, FaktualNews.co – Mujiono, warga Desa Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur. Hal itu setelah gugatan objek tanah yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dikabulkan.

Gugatan itu dilayangkan kepada tiga tergugat yaitu Slamet, Sri Wulyani dan Sulisman, yang tak lain masih saudara tirinya. Perlu diketahui, penggugat dan para tergugat adalah masih saudara satu ayah beda ibu.

Penggugat adalah putra dari pernikahan Sarpin dengan Muhanik. Sedangkan para tergugat adalah anak dari pernikahan Sarpin dengan Muniah. Namun, ketiga tergugat selama ini tidak mau mengakui Mujiono sebagai saudara dan harta milik peninggalan ayahnya dikuasai para tergugat.

Padahal, Mujiono merupakan ahli waris yang sah atas perkawinan Sarpin dengan Muhanik. Namun, sejak lahir hingga saat ini hampir berusia 50 tahun masih tak diakui saudaranya. Bahkan, para tergugat menguasai semua objek tanah tersebut.

Persoalan tersebut kini mendapat titik terang. Gugatan Mujiono untuk mencari keadilan membuahkan hasil. Majelis hakim PN Sidoarjo menerima dan mengabulkan gugatan untuk sebagian yang diajukan Mujiono.

Majelis hakim juga menyatakan jika Mujiono adalah anak dari almarhum Sarpin dan berhak atas aset atau harta dari almarhum Sarpin bersama-sama dengan para tergugat.

“Menyatakan para tergugat secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” bunyi amar putusan yang diketuai majelis hakim Teguh Sarosa.

Perbuatan melawan hukum para tergugat tersebut karena menguasai tanah sawah seluas 6.610 meter persegi yang terdiri dari tiga blok dan tanah kering seluas 1.940 meter persegi.

Padahal, objek tanah sawah terdiri dari 3 blok yaitu, blok 1 seluas 2.460 meter persegi, blok 4 seluas 2.220 meter persegi, blok 13 seluas 1.930 meter persegi dan tanah kering seluas 1.940 meter persegi yang terletak di wilayah Desa Terik adalah peninggalan almarhum Sarpin.

Selain itu, majelis juga menghukum para tergugat membayar biaya perkara. “Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 7,4 juta,” jelas bunyi putusan perkara perdata nomor : 188/Pdt.G/2020/PN SDA.

Kuasa Hukum Mujiono, Rolland E Potu mengaku bersyukur gugatan objek tanah kliennya dikabulkan majelis hakim. Ia menilai putusan yang dijatuhkan tersebut sangat adil. Apalagi, sambung dia, kliennya sudah puluhan tahun hingga saat ini kliennya tidak pernah menguasai maupun menikmati harta warisan tinggalan ayahnya, Sarpin.

Justru, semua objek tanah tersebut sampai saat ini dikuasai dan dimanfaatkan para tergugat. Padahal, kliennya juga memiliki hak atas objek tanah peninggalan ayahnya itu.

“Faktanya sesuai amar yang diputus majelis hakim bahwa memang Pak Mujiono adalah anak dari ayahnya Sarpin,” ucapnya ketika dikonfirmasi wartawan FaktualNews.co, Jum’at (26/2/2020).

“Segala aset yang ditinggalkan Pak Sarpin, Pak Mujiono berhak mendapat aset-aset tersebut,” jelas pengacara yang juga menjabat Pengurus Bidang Advokasi dan Perlindungan Anggota Real Estate Indonesia (REI) Jatim itu.

Mujiono menambahkan jika dirinya sejak awal sudah menyampaikan baik-baik kepada tiga tergugat yang merupakan saudara tirinya agar peninggalan hak dari ayahnya diberikan.

“Saya ini gak minta semua kok mas, saya tau diri. Saya hanya minta hak almarhum bapak saya diberikan kepada saya. Itu saya minta baik-baik kepada mereka,” ucapnya.

Permintaan secara baik-baik itu, sambung dia, justru disambut buruk oleh para tergugat. Bahkan, yang lebih parahnya saudara tirinya itu menuding jika pernikahan ibunya dengan almarhum ayahnya Sarpin, tidak pernah terjadi.

Bahkan hingga dituding macam-macam dan disebar-sebarkan ke masyarakat. Bukan hanya itu, Mujiono juga menyatakan jika dirinya sampai ditantang para tergugat jika bisa membuktikan jika orang tuannya menikah dengan sah.

“Sejak itu saya dan saudara lainnya tidak terima harga diri orang tuanya diinjak-injak seperti itu. Saya kumpulkan bukti-bukti. Semuanya ada dan terlegalisir,” jelasnya.

Bahkan, sambung Mujiono ketika dimediasi oleh pihak Pemdes Terik bukti-bukti itu ditunjukan, termasuk surat nikah orang tuannya. Justru, lanjut dia, ketika mediasi itu tergugat tidak bisa menunjukan surat nikah pernikahan orang tuanya (Sarpin dengan Muniah).

“Mereka (tergugat) mengakui di hadapan banyak saksi saat dimediasi tersebut. Hasil kesepakatan mediasi juga ada, mereka (tergugat) mengakui salah,” jelasnya yang hasil mediasi tersebut tidak direalisasikan pihak tergugat dan ditantang untuk menyelesaikan di pengadilan.

Sehingga, pihak Mujiono memutuskan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Sidoarjo kepada para tergugat atas objek tanah warisan orang tuannya yang jelas tercatat dalam buku kretek desa tersebut. Kini, gugatan tersebut telah dikabulkan pengadilan.

Terpisah, Nur Syam, Kuasa Hukum para tergugat ketika dikonfirmasi enggan berbicara banyak terkait putusan tersebut. Ia hanya mengaku perkara tersebut hanya meneruskan dari pengacara sebelumnya.

“Pengacara sebelumnya, Pak Usman meninggal dunia. Saya di sini hanya melanjutkan saja,” akunya singkat yang juga menyatakan sudah memberi pencerahan kepada kliennya agar perkara itu diselesaikan secara perdamaian saja.

Perlu diketahui, gugatan itu berawal dari penggugat Mujiono dan tiga tergugat Slamet, Sri Wulyani dan Sulisman yang merupakan masih saudara tiri. Penggugat dan tergugat masih satu bapak namun beda ibu. Penggugat merupakan putra sah dari perkawinan Sarpin degan Muhanik yang dicatat dalam akta nikah.

Sedangkan, ketika tergugat merupakan anak dari pernikahan Sarpin dengan Muniah yang baru 5 Oktober 2020 lalu dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo itsbat nikahnya, padahal tidak ada surat keterangan dari KUA Krian dan Kades Terik.

Anehnya, objek lahan dengan luas tanah sebesar 6.610 dan 1.940 meter persegi di Desa Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo yang dikuasai pihak tergugat merupakan warisan dari Sarpin. Anehnya lagi, lahan tersebut terbit sertifikat tahun 2018 lalu atas nama tergugat.

Pihak Mujiono yang merupakan anak dari perkawinan yang sah antara Sarpin dengan Muhanik tidak pernah diajak berembuk terkait harta peninggalan orang tuannya itu. Bahkan, ketika Mujiono mengajak baik-baik diselesaikan secara kekeluargaan malah ditantang pihak tergugat untuk berurusan di pengadilan. (*)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul