JEMBER, FaktualNews.co-Ahmad Sarito (76), warga Kecamatan Patrang, Jember, tersangka yang memaksa cucunya sendiri untuk bersetubuh dengan tetangga, ternyata dipulangkan oleh Polres Jember alias tidak ditahan.
Sedangkan Adi Wahyu Prasetyo (26), tetangganya, yang atas permintaan Ahmad Sarito melakukan hubungan intim dengan cucu Ahmad Sarito, sebut saja bernama Kantil (14), ditahan di Mapolres Jember. Kasus ini sekarang terus didalami polisi.
Dipulangkannya Ahmad Sarito, menurut polisi, karena yang bersangkutan mengalami sakit komplikasi.
“Saat dibawa ke Mapolres kemarin itu tidak apa-apa. Tapi setelah diperiksa kesehatan, kakeknya insial AS ini diketahui memiliki riwayat penyakit komplikasi,” kata KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif di Mapolres Jember, Jumat (26/2/2021).
Penyakit komplikasi yang dialami kakek korban yang juga ditetapkan sebagai tersangka pelaku itu, kata Arif, adalah penyakit gagal ginjal dan gagal jantung.
“Sehingga karena pertimbangan kesehatan itu, yang akan berisiko jika dilakukan penahanan, kakek ini kita pulangkan agar dirawat di rumahnya,” kata Arif.
Namun, sambungnya, untuk poses hukum tetap berjalan. Hanya saja untuk kakeknya itu tidak dilakukan penahanan.
“Untuk berkasnya kita splitsing. Jadi untuk berkas pelaku lain (tetangga korban) kita pisahkan,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Ahmad Sarito warga Kecamatan Patrang selama kurun waktu dua tahun tega memaksa cucu perempuannya, seut saja bernama Kantil untuk bersetubuh dengan orang lain.
Perilaku kakek berumur 76 tahun itu tega dilakukan kepada cucunya sendiri, dengan dalih memuaskan hasrat seksualnya terjadi sejak 2018 lalu.
Sementara itu, laki-laki yang selalu disuruh bersetubuh dengan cucu pelaku adalah Adi yang adalah tetangga rumah pelaku dan korban.
Selama ini Adi dalam menyetubuhi korban juga atas persetujuan kakeknya sendiri. Bahkan saat melakukan persetubuhan itu, dilakukan di rumah korban dan ditonton kakeknya.