Kriminal

Polresta Banyuwangi Gulung Sindikat Uang Asing Palsu Rp 2,8 Triliun

BANYUWANGI, FaktualNews.co-Petugas Polresta Banyuwangi menggulung sindikat peredaran uang palsu (upal) asing, yang jika dirupiahkan total senilai Rp 2,8 triliun. Ada 10 orang anggota sindikat yang ditangkap, dan dari penangkapan ini polisi menyita berbagai jenis uang asing palsu senilai Rp 2,8 triliun.

Ke-10 tersangka pelaku yang ditangkap itu, AW (45), warga Desa Tanggul Wetan, Kecamtan Tanggul, Jember; HW (50), warga Desa Geluran, Kecamatan Taman, Sidoarjo; Bc (44), warga Desa Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Kemudian NHB (49), warga Gunung Anyar, Kecamatan Gununganyar, Surabaya; dan MTW (57), warga Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya

Kasus terungkap berawal dari informasi yang didapat polisi tentang adanya transaksi jual-beli uang palsu (upal) di salah satu hotel Banyuwangi di depan atau area parkir 15 Februari 2021 kemarin.

Petugas Polresta Banyuwangi pun bergerak cepat dan menangkap enam orang yang diduga tersangka. Yakni AW, HW, BU, NH, MT, dan NH.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin mengatakan dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa uang dolar Amerika palsu sebanyak 12 bandel pecahan USD 100 atau setara total USD 120.000.

“Pengakuan tersangka, uang dolar palsu tersebut didapat oleh tersangka dengan harga Rp 75.000.000. Dengan cara membeli dari CH alias kakek dan SU alias Mbah, dan kemudian menurut pengakuanya hendak dijual kepada Joan (buron alias DPO/daftar [encarian orang) dengan harga Rp 180.000.000,” kata Arman.

Setelah dilakukan pengembangan atas jaringan uang palsu tersebut, lanjut Arman, empat tersangka lain tertangkap di kabupaten berbeda selama 3 hari pengembangan.

“Tersangka CH alias kakek tertangkap pada 16 Februari di Tulungagung. Sehari selanjutnya tertangkap AE di Kabupaten Kediri, di hari yang sama SU alias Mbah tertangkap di Kabupaten Jombang serta SH tertangkap di Ponorogo. Dua tersangka lain DPO, yaitu Joan dan IW,” katanya, Jumat 26/2/2021).

Dari pengembangan tersebut polisi mengamankan dua unit mobil Daihatsu Xenia dan Toyota Innova. “Selain itu diamankan juga 5 unit handphone serta 31 item barang bukti uang palsu berbagai negara,” imbuhnya.

Bahkan, kini Polisi sedang memburu tersangka lain yang diduga penjual juga. Karena, mereka hanya mengaku membelinya kepada seseorang yang dari Jakarta.

“Kita akan kembangkan mulai dari proses pembuatan hingga penyebaran uang palsu tersebut. Para tersangka dikenakan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.