Peristiwa

Gegara Tanya Kunci Motor, Kuli Bangunan di Blitar Dihajar Balok Kayu hingga Tewas

BLITAR,FaktualNews.co-Hanya gegara ditanya keberadaan kunci sepeda motor, Pandi (63), warga Desa Selorok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, tiba-tiba menghantam kepala Riyanto (52) , kuli bangunan, dengan balok kayu, Senun (1/3/2021).

Akibatnya, Riyanto yang warga Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar sontak ambruk dengan kepala berdarah. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong .

Kapolsek Garum Iptu Mohamad Burhanudin mengatakan, kejadian itu berawal saat Riyanto yang sedang ada garapan pembangunan rumah di dekat rumah pelaku.

Korban biasa memarkir motor di sekitar rumah pelaku. Ketika melihat kontak motornya tidak menancap di tempatnya, korban mendatangi pelaku yang saat itu berada di dapur.

“Korban menanyakan kontak kunci motornya,” terang Iptu Mohamad Burhanudi. Saat itu pelaku bukannya memberi jawaban baik-baik, melainkan malah marah, dan mengamuk.

Ia menyambar balok kayu di lokasi. Kayu sepanjang satu meter dengan diameter sekitar 10 sentimeter langsung dihajarkan ke kepala korban.

Korban yang tidak siap mendapat serangan, langsung tersungkur. Darah dari luka kepala bagian belakangnya pun muncrat. “Saat kejadian ada salah satu tetangga menyaksikan,” terang Mohamad Burhandudin.

Tetangga itu histeris, berteriak memanggil warga lain. Melihat korban bersimbah darah tidak sadarkan diri, warga langsung melarikannya ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Namun dalam perjalanan menuju rumah sakit korban meninggal dunia.

Sementara di lokasi kejadian, warga langsung mengepung pelaku. Dibantu warga, petugas melumpuhkan pelaku dengan cara mengikat tangan dan kaki.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Garum. Informasi yang diterima petugas, pelaku diduga memiliki riwayat gangguan jiwa. Namun gangguan jiwa tersebut bersifat kambuhan.

Menurut Kapolsek Garum, Iptu Burhanuddin, sejumlah barang bukti, yakni di antaranya balok kayu, panci dan sepasang sandal jepit yang berlumuran darah korban, telah diamankan.

Dalam waktu dekat petugas berencana mendatangkan psikiater untuk memastikan kondisi kejiwaan yang pelaku.

“Akibat perbuatan nya, kini pelaku di jerat dengan pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiyayaan dengan kekerasan, dengan ancaman sepuluh tahun penjara,” pungkasnya.