JEMBER, FaktualNews.co – Tim anaconda unit reskrim Polsek Semboro, Jember, berhasil mengamankan 20 ribu butir obat keras berbahaya (okerbaya) pil koplo dextrometrophane, dari pengembangan kasus peredaran pil trex yang menangkap pemilik salon dan seorang residivis.
Pil koplo yang didapat polisi itu, dikirimkan seseorang dari Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dikirim lewat jasa pengiriman paket.
Kanit Reskrim Polsek Semboro Bripka Anton Wijaya saat dikonfirmasi di mapolsek mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 2 kardus mencurigakan yang dibungkus dengan alumunium foil.
“Dari pengembangan kasus yang kami lakukan sebelumnya, yang menangkap dua pelaku pengedar okerbaya, hari ini kami mendapatkan 2 kardus mencurigakan yang dibungkus dengan alumunium foil,” kata Anton saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (1/3/2021).
Anton mengatakan, pihaknya berhasil mendapatkan dua kardus mencurigakan itu. Setelah ada pesan singkat masuk lewat ponsel salah seorang pelaku yang ditangkap sebelumnya. Yang memberikan informasi, jika ada paket barang yang dikirim oleh seseorang.
“Sempat kita khawatir paket tersebut salah sasaran, karena (dua) paket itu dibungkus menggunakan aluminium foil. Tapi setelah dibongkar dihadapan petugas jasa pengiriman, ternyata berisi ribuan pil okerbaya jenis dextrometrophane,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, katanya, salah satu pelaku yang merupakan bandar besar akan menerima paket hari ini.
Namun Anton masih enggan menjelaskan detail, siapa pelaku yang merupakan bandar besar itu.
“Karena kami masih mengembangkan kasus ini, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Terkait siapa pengirim paket dua kardus mencurigakan itu. Lagi-lagi Anton juga enggan menjelaskan.
“Dari hasil penyelidikan polisi diketahui paket tersebut dikirim dari wilayah (Kabupaten) Tangerang, Provinsi Banten. Setelah dihitung jumlah okerbaya yang berhasil disita sebanyak 20 ribu butir,” sebutnya.
Terkait kasus itu, polisi juga mengungkap sejauh mana peredaran okerbaya di Jember. “Kasus ini (peredaran okerbaya), hampir mencakup lima puluh persen wilayah Kabupaten Jember,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, dua pelaku berhasil diamankan oleh polisi. Yakni Pemilik Salon Sasa Sadak (35) dan seorang residivis kasus peredaran okerbaya 2017 lalu, Samsul Arifin (27). Keduanya adalah warga Dusun Semboro Lor, Desa Semboro, Kecamatan Semboro.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Yang ancaman hukumannya kurang lebih sepuluh tahun penjara,” ujar Anton.