FaktualNews.co

Produksi Kerupuk Dicampur Boraks, Pasutri Asal Sidoarjo Dibekuk

Kriminal     Dibaca : 1101 kali Penulis:
Produksi Kerupuk Dicampur Boraks, Pasutri Asal Sidoarjo Dibekuk
FaktualNews.co/alfan imroni
Salah satu tersangka pelaku produksi kerupuk campur boraks digelandang ke sel tahanan, saat saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolresta Sidoarjo, Senin (1/3/2021).

SIDOARJO, FaktualNews.co-Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus SN (50) dan ST (57) asal Kecamatan Krembung, Sidoarjo lantaran memproduksi kerupuk dicampur boraks.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latief mengatakan, pasangan suami istri (pasutri) tersebut ditangkap di tempat industrinya, Desa Pagerngumbuk, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

“Awalnya kami mendapat informasi ada home industry membuat kerupuk yang di campur dengan boraks,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M. Wahyudin Latief, Senin (1/3/2021).

Setelah 15 hari melakukan penyelidikan, tim Unit Tipidek Polresta Sidoarjo menemukan lokasi produksi tersebut bahwa berada di kawasan Desa Pagerngumbuk, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

Waktu didatangi dan diperiksa, ternyata usaha tersebut tidak mengantongi izin edar. “Kami membawa tim ahli juga untuk melakukan pemeriksaan kerupuk yang diproduksinya dan ternyata mengandung boraks,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan itu, akhirnya pemilik produksi berinisial SN dan ST dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk diperiksa lebih lanjut. Tidak hanya itu, 3.9 ton barang siap edar dan 1.4 ton Bleng (mengandung boraks) dibawa untuk barang bukti.

Menurut hasil pemeriksaan, pasutri tersebut sudah 6 tahun menjalankan bisnisnya tersebut. Perhari, mereka bisa menghasilkan 3 ton. Per satu plastik berisi 5 kilogram, mereka jual dengan harga Rp 54 ribu. “Omset perbulan sekitar Rp 175 juta,” terangnya.

Tempat penjualan mereka, menyasar wilayah DKI Jakarta, Bali dan beberapa daerah di Jawa Timur. “Keduanya dijerat pasal 136 dan atau pasal 142 UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancamannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah