FaktualNews.co

Transaksi Upal Rp 40 Juta, Warga Jombang Dibekuk Polisi Mojokerto

Kriminal     Dibaca : 862 kali Penulis:
Transaksi Upal Rp 40 Juta, Warga Jombang Dibekuk Polisi Mojokerto
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Konferensi pers ungkap kasus penangkapan pengedar uang palsu di Polsek Dlanggu Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Lelaki inisial S (46), warga Dusun Tukangan, Desa/Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto bersama Polsek jajaran saat melakukan transaksi uang palsu (upal) Rp 40 Juta.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya beredar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu di wilayah Kecamatan Dlanggu.

“Kemudian tim dari polsek Dlanggu melakukan penyelidikan. Akhirnya pada 18 Februari 2021 tim dari Polsek Dlanggu mengamankan satu orang pengedar uang palsu saat hendak bertransaksi,” katanya saat konferensi pers, Senin (01/02/2021).

Pelaku tertangkap basah membawa uang palsu Rp. 40 juta dengan pecahan uang Rp. 100 ribuan yang merupakan pesenan dari seseorang.

Selain warga Jombang, dari hasil pengembangan tim gabungan satu orang kepala desa di Wilayah Kabupaten Nganjuk juga turut diamankan.

“Untuk yang satu ini kami limpahkan ke Polda Jawa Timur, sekarang sudah dilakukan penahanan,” ungkap Donny.

Tersangka S sendiri mengaku baru pertama kali mengedarkan uang palsu, lantaran disuruh seseorang untuk mengantarkan kepada pemesan di Mojokerto. Dirinya mendapat imbalan 20 persen dari hasil penjualan. “Baru malam itu,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, warga Jombang ini dikenakan pasal 36 ayat 2 , ayat 3 ,pasal 36 ayat 2 dan ayat 2 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags