FaktualNews.co

Tujuh Tersangka Kasus Kerumunan Saat Demo di PT SAI Mojokerto Tak Ditahan

Hukum     Dibaca : 1078 kali Penulis:
Tujuh Tersangka Kasus Kerumunan Saat Demo di PT SAI Mojokerto Tak Ditahan
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander saat konferensi pers di Polsek Dlanggu, Senin (01/02/2021).

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Sebanyak 7 orang tersangka kasus kerumunan pada saat demonstrasi di depan PT Surabaya Autocamp Indonesia (SAI), Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, tidak ditahan.

Demonstrasi dilakukan sekelompok masyarakat pada 25 Januari 2021 itu memicu terjadinya kerumunan. Akhirnya, aparat kepolisian membubarkan secara paksa aksi tersebut lantaran dianggap melanggar protokol kesehatan.

Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander mengatakan, aksi demo di depan gerbang pabrik itu menyebabkan 1998 karyawannya tidak bisa masuk bekerja.

“Pagar digembok sekelompok masyarakat, terdiri dari 7 orang pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Polsek Dlanggu, Senin (01/02/2021).

Selain menetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil Sedan BMW, 1 mobil Honda Brio, dan 1 mobil milik desa yang dibawa untuk menutup pintu gerbang PT SAI,

“Jelas upaya-upaya tersebut memang disengaja agar menimbulkan kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Donny.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, 7 orang tersangka tidak ditahan, juga tidak berstatus tahanan kota.

“Untuk sementara kita tidak melakukan penahanan, karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Namun proses tetap berjalan. Nantinya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” jelas Donny.

Ia menambahkan, untuk peran masing-masing tersangka bermacam-macam. Ada yang memerintahkan memarkir mobil, menutup pintu masuk dengan gembok, dan ada juga yang menghalangi karyawan PT SAI masuk.

“Ya ini sesuai berita acara dari masing-masing yang kita periksa sebagai saksi dan juga sebagai korban. Kepala Desa Lolawang juga kita tetapkan sebagai tersangka,” imbuhya.

Dari informasi yang dihimpun, demonstrasi warga dipicu polemik rebutan hak kelola sampah industri PT SAI. Massa menuntut limbah limbah pabrik yang selama ini dikelola CV Giri Meru, perusahaan milik warga Desa Wotanmas Jedong, Winajat, dialihkan ke BUMDes Lolawang.

Dari rapat mediasi terakhir, pengelola limbah sejatinya sudah sepakat menyerahkan hak pengelolaan limbah tersebut ke Desa Lolawang paling lambat Desember 2020.

Namun kesepakatan itu rupanya belum terealisasi sampai sekarang dan memantik demonstrasi ratusan warga Lolawang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah