Kriminal

Napi Pengendali Bandar Sabu di Jombang Dua Kali Divonis Penjara Total 15 Tahun

JOMBANG, FaktualNews.co-Narapidana (napi) berinisial HR, pria yang diduga pengendali peredaran sabu yang dibandari tersangka Eko Faris Hadryanto alias Domber (25) dan istrinya Valupi Widyawati (22) ternyata merupakan pemain lama.

Dia adalah napi kasus narkotika yang telah dua kali divonis majelis hakim dengan total masa hukuman 15 tahun penjara.

Seakan tak jera, HR diduga kembali berulah. Hal ini terungkap setelah, Domber dan istrinya Valupi, salah satu bandar besar yang diduga di bawah kendalinya itu ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Jombang, beberapa waktu lalu.

Setelah diperiksa intensif, semua barang bukti dan keterangan para saksi itu mengarah kepada HR, penghuni Lapas di Sidoarjo.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid mengatakan telah melakukan konfrontasi antara tersangka Faris dan HR.

AKP Mukid membenarkan HR memiliki catatan buruk kasus narkotika yang menjeratnya. Awalnya, HR ditangkap pada 2017 lalu oleh Polres Mojokerto. Saat itu dia divonis 7 tahun penjara.

Baru empat bulan HR menjalani masa hukuman, dia kembali terjerat kasus baru hasil pengembangan Polres Kota Mojokerto. Diapun divonis 8 tahun penjara, sehingga total hukuman yang dijalani HR 15 tahun.

“Dan ini baru 3 tahun masa hukumannya di jalani HR. Dan pengembangan kasus yang kami ungkap kembali mengarah kepada HR,” terangnya.

Mukid menuturan, hasil konfrontir yang dilakukan oleh Satuan Resnasrkiba Polres Jombang, HR tak mengakui semua tudingan yang mengarah kepadanya.

Meski demikian, polisi telah memegang barang bukti dan saksi kuat. Selanjutnya, Polisi masih akan melakukan gelar perkara dan meminta petunjuk lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan status hukum berikutnya terhadap HR.

“Hasil konfrontir HR tidak mengakui. Tidak apa, itu haknya untuk menjawab tidak, tapi kami punya bukti dan saksi, yang penting alat buktinya cukup dan kuat baru nanti kami akan menaikkan statusnya, sekarang kami masih melakukan pendalaman,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri, Valupi Widyawati (22) dan Eko Faris Hardryanto alias Domber (25), bandar sabu yang ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Jombang beberapa waktu lalu, diduga dikendalikan oleh seseorang dari salah satu penghuni lapas di Jawa Timur.

Keduanya sudah sekitar dua bulan meranjau barang haram itu. Selama itu mereka sudah tiga kali melakukan pengambilan sabu dengan kisaran berat setiap pengambilan sebanyak setengah kilogram.

Barang haram itu kemudian dia ranjau kembali di sejumlah tempat sepi, diantaranya disepanjang by pass Mojomerto dan beberapa titik pinggirian di Jombang.

Setiap pengambilan setengah kilogram, Valupi dan Domber mengaku diberi upah sebesar Rp 2,5 juta dan bonus sabu 5 gram.