FaktualNews.co

Korupsi Uang Nasabah BRI Bangkalan Rp 584 Juta, Fatahillah Divonis Bui 4,5 Tahun

Hukum     Dibaca : 640 kali Penulis:
Korupsi Uang Nasabah BRI Bangkalan Rp 584 Juta, Fatahillah Divonis Bui 4,5 Tahun
FaktualNews.co/nanang
Sidang vonis perkara korupsi uang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Bangkalan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Kamis (4/3/2021).

SIDOARJO, FaktualNews.co-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengganjar Fatahillah Prabawa Wardhana, terdakwa perkara korupsi uang nasabah BRI Cabang Bangkalan dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan (atau 4,5 tahun). Selain itu, terdakwa juga dihukum denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa yang menjabat Relationship Manager (RM) BRI Cabang Bangkalan terbukti melakukan korupsi di perusahaan plat merah dengan modus kredit fiktif Rp 584 juta. Korupsi yang menggunakan data debitur fiktif itu dilakukan dalam kurun waktu 2018-2019.

Ironisnya, total uang yang dikorupsi tersebut habis digunakan terdakwa untuk judi online. Hingga saat ini, uang yang dikorupsi tersebut sepeserpun tak dikembalikan.

Selain hukuman pokok, terdakwa yang menjabat Relationship Manager (RM) BRI cabang Bangkalan itu juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp Rp 584 juta. Uang pengganti itu wajib dibayar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak dibayar, maka harta benda disita dan dirampas untuk negara. Bila masih kurang, maka ditambah menjalani hukuman selama 8 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Dede Suryaman ketika membaca amar putusan, Kamis (4/3/2021).

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, pasal 2 ayat 1, Jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang dijatuhkan tersebut naik dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100, subsider 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 584 juta, subsider 1 tahun 8 bulan.

Meski vonis yang dijatuhkan naik, namun vonis yang dijatuhkan tersebut sudah melalui pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap bank, khususnya BRI.

“Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat. Sementara untuk yang meringankan, terdakwa berterus terang, sopan, punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,” ungkap Dede Suryaman.

Atas vonis tersebut, terdakwa justru menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dulu yang Mulia,” ucap terdakwa yang diadili lewat teleconference itu. Begitupun penuntut umum juga mengaku pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir dulu, kami sampaikan ke pimpinan,” pungkas Hendrik Murbawan, JPU Kejari Bangkalan usai sidang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah