FaktualNews.co

Puluhan Kades di Tulungagung Sambat DPRD Soal Kenaikan PBB dan NJOP

Peristiwa     Dibaca : 692 kali Penulis:
Puluhan Kades di Tulungagung Sambat DPRD Soal Kenaikan PBB dan NJOP
FaktualNews.co/Latif Syaipudin
Suasana rapat dengan pendapat antara Kepala Desa, Bapenda, dan Komisi C DPRD Tulungagung di Gedung Graha Wicaksana pada Kamis (4/3/2021).

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Puluhan Kepala Desa di Tulungagung mendatangi Kantor DPRD Tulungagung untuk mengadukan kenaikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan NJOP, pada Kamis (4/3/2021).

Dalam forum dengan pendapat itu para Kades mengeluhakan atas kenaikan biaya PBB dan NJOP yang dinilai memberatkan madyarakat. Kenaikan terjadi, menurut mereka, beberapa kali lipat dari biaya semula. Sementara, sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2019 besaran biaya NJOP bisa dinaikkan setiap 3 tahun sekali.

Sejak tahun 2014 silam, PBB dan NJOP belum mengalami kenaikan hingga terjadi pada tahun 2021 ini. Untuk besarannya di setiap wilayah berbeda-beda, yang tertinggi naik hingga 8 – 13 kali lipat dari biaya semula.

“Kita awali dari informasi yang ditangkap, kemudian ditindak lanjuti rapat, yang saat itu kita sampaikan kenaikan PBB dan NJOP naiknya signifikan di tengah pandemi utamanya kawasan Desa dan Pegunungan. Sejak saat itu, kita beberapa kali melakukan komunikasi dengan Pemerintah,” terang, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Tulungagung, Mohammad Soleh, Kamis (4/3/2021).

Setelah berpolemik, dan hampir 99 persen Kepala Desa di Tulungagung menyatakan keberatan atas kenaikan biaya PBB dan NJOP, kemudian melaksanakan rapat bersama yang hasilnya menolak kenaikan tahun 2021 ini dan kembali mengacu biaya tahun 2020 lalu.

“Kami Kepala Desa menolak kenaikan NJOP, karena nilai NJOP, ditemukan 8 dan 13 kali lipat dibanding dari yang lama tahun 2020. Jadi pembayaran pajak tahun ini harus mengacu pada tahun 2020, jangan diutak-atik dulu sekarang karena juga masa Pandemi,” paparnya.

PBB pada dasarnya dipengaruhi oleh besaran NJOP, selain berhubungan dengan besaran biaya pajak pada bidang tanah, juga akan berpengaruh kepada jual beli dan pengurusan sertifikat tanah. Di tengah situasi Pandemi ini, pihaknya menyatakan tidak tega untuk menagih pajak yang dinaikkan ke rakyat.

“Kalau masih dinaikkan Pemerintah biar di tender saja, kalau kita bukan boikot lo, kami hanya tidak mau untuk menagih di masyarakat, biar di tarik pihak tender,” terangnya.

Soleh mencontohkan pada salah satu kasus, terdapat sebidang tanah seharga Rp. 250 ribu setiap ru-nya. Namun dengan NJOP yang baru ini, harga jual tanah lebih rendah daripada biaya pajak yang harus dikeluarkan.

“Misalnya ada tanah di batas dengan tanah milik Perhutani, disana harganya ratusan ribu, tapi kalau dijual dan biaya pengurusannya malah bisa melebihi harga jualnya. Kemudian ada beberapa yang hendak mengurus dokumen tanah juga mundur dengan biaya NJOP yang sekarang,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Tulungagung Asrori mengatakan, pihaknya berharap persoalan ini bisa diselesaikan dari pihak eksekutif sendiri, meski demikian pihaknya menerima keluhan para Kepala Desa tersebut.

“Setelah ramainya polemik ini, bahwa kami dari Komisi C DPRD, dalam seuatu kesempatan rapat bersama Bapenda juga yang disampaikan Komisi C sama persis dengan apa yang disampaikan AKD,” terangnya seusai Hearing.

Pihaknya saat itu juga menegaskan, jika kenaikan PBB yang ada di Tulungagung jangan sampai lebih dari 25 persen, dan dilaksanakan secara berjenjang.

“Tapi dari yang kita tangkap atas hasil hearing ini, bahwa pokok masalah pada kenaikan NJOP yang ditemukan sampai 13 kali lipat, ini juga harus menjadi bahan pertimbangan dari pihak Pemerintah,” paparnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh