Peristiwa

Pamit Berziarah ke Makam Kakeknya, Mayat Mr X di Persawahan Sidoarjo itu Diduga Korban Begal

SIDOARJO, FaktualNews.co – Andika Reza Rahmadani, yang ditemukan tewas di perairan persawahan Dusun Karang Ploso, Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (5/3/2021), diduga menjadi korban begal.

Hari sebelumnya (Kamis, 4/3/2021) sore, dia berpamitan kepada keluarga hendak berziarah ke makam kakeknya di Dusun Sudimoro, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Dugaan pencurian dengan kekerasan tiu dikuatkan dengan adanya sejumlah luka pada tubuh korban dan keluarnya darah dari mulutnya.

Selain itu, sepeda motor Honda Beat warna biru putih nopol W 3185 WV milik kakaknya yang digunakan berziarah ke makam kakeknya serta ponsel milik korban, tidak ditemukan di lokasi ditemukannya korban.

“Sore itu membawa sepeda motor honda beat milik kakaknya, warna biru putih untuk berziarah ke makam kakeknya yang ada di Desa Sudimoro, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo,” kata ayah korban, Abdul Rohman, Sabtu (6/3/2021).

Abdul Rohman mengatakan, anak keduanya itu berangkat ke makam kakeknya pada hari Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Setalah dari makam, korban ke rumah neneknya.


Berita sebelumnya:


“Waktu itu sempat disuruh menginap tapi dia tiak mau karena mendapat telepon dari temannya,” terangnya.

Nah, sekitar pukul 21.00 WIB, ada saksi warga yang tahu kalau korban nongkrong di warung kopi kawasan Karang Ploso, Kecamatan Tulangan bersama teman-temannya.

“Ada yang tahu kalau nongkrong,” tambah Kusnanto, Paman Korban.

Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, korban yang merupakan anak ke dua dari tiga bersaudara tersebut menelpon kakaknya Tania (20) sembari bertanya kalau sepedanya dipakai atau tidak. Meskipun tidak dipakai, waktu itu, Tania menjawab, iya dipakai.

Selang setengah jam, tepatnya pukul 22.00 WIB, Tania menelpon korban yang masih duduk di bangku kelas VIII, namun telepon genggam korban sudah tidak dapat dihubungi.

“Jam 10 malam itu saya telepon tapi sudah tidak aktif,” imbuh Tania, kakak korban.