Diduga Hendak Transaksi Ekstasi, Emak-Emak Ini Ditangkap di Pusat Perbelanjaan Jember
JEMBER, FaktualNews.co-Emy Atika (34) warga Dusun Demangan, Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, ditangkap polisi saat berada di halaman parkir Pusat Perbelanjaan Larisso di Kecamatan Ambulu, Jember.
Emak-emak ini diringkus Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember, karena tertangkap tangan membawa beberapa butir pil ekstasi dengan berat total 1,5 gram.
Diduga pelaku akan melakukan transaksi narkoba dan ditangkap, berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba di Jember. Pelaku ditahan di Mapolres Jember, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami mengamankan pelaku dan menemukan 1 plastik klip berisikan 3 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,57 gram; dan 1 plastik klip berisikan 5 butir pil ekstasi dengan berat bersih 0,95 gram,” ujar Kasat ResNarkoba Polres Jember AKP Dika Hadian Wijaya di Mapolres Jember, Senin (8/3/2021).
Narkoba jenis ekstasi itu, kata Dika, didapatkan dari pelaku dengan kondisi terbungkus dalam plastik, masing-masing berisi 3 butir dan 8 butir.
Kini polisi masih melakukan penyidikan kasus tersebut. Untuk menelusuri, darimana barang haram itu didapatkan pelaku.
“Sekaligus kami juga mendalami kasus ini, apakah pelaku memiliki kaitan soal peredaran narkoba di wilayah Jember,” katanya.
Diketahui, pelaku berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan seorang wiraswasta. Juga tidak tamat SMP. Polisi mengamankan 8 butir pil ekstasi itu, dan sebuah ponsel android merk vivo.
“Kepada pelaku dijeratkan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.