JEMBER, FaktualNews.co-Komisi A DPRD Jember menargetkan terbentuknya Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) paling lambat tahun depan atau tahun 2022.
Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di ruang Komisi A, Senin (8/3/2021).
“Nanti kita targetkan tahun depan agar dapatnya Dinas (Damkar) berdiri sendiri dan eksekutif harus menyiapkan agar tahun ini (jadi dinas mandiri). Kalau tidak, tahun depan,” kata Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni saat RDP.
Dikatakan, pihaknya sudah mendengar keluhan petugas damkar di lapangan. Mulai dari posisi posnya yang kurang maksimal, karena hanya ada satu mako dan 3 Posko, sehingga sulit menjangkau seluruh Jember.
“Padahal SOP-nya harus 15 menit paling lambat sampai di lokasi kejadian. Termasuk juga soal Dinas Mandiri,” kata Tabroni.
Sehingga sesuai dengan pertimbangan itu, didukung Permendagri Nomor 16 Tahun 2020, Kabupaten Jember harus memiliki Dinas Damkar dan Penyelamatan sendiri.
Saat ini posisi Damkar masih bergabung dengan Satpol PP Pemkab Jember. Maka Komisi A DPRD Jember bertugas mengawal terealisasinya Dinas Damkar mandiri itu, termasuk membantu menyiapkan anggarannya.
“Maka dengan masih di bawah Satpol PP, paling tidak diperhatikan anggaran di Satpol PP. Sementara dengan menaikkan anggaran itu lebih besar dari sebelumnya. Agar bisa mencakup keseluruhan, dari Satpol PP maupun Damkar,” ujarnya.
Terutama, kata legislator dari PDI Perjuangan ini, anggaran logistik, uang makan, dan khususnya bagi tenaga honorer di dinas Satpol PP itu.
“Agar bisa mengakomodir semuanya, karena masih Satpol PP yang menanganinya,” tegas Tabroni.
Tabroni juga menambahkan, untuk Damkar Pemkab Jember saat ini dari sarana dan prasarana yang ada bisa dikategorikan tipe B.
“Yang hal ini kita sampaikan ke eksekutif, dan kita Komisi A akan mengawal ini, sebagai mitra kita untuk diseriusi eksekutif,” ujarnya.
Terpisah saat RDP tersebut, Kabid Linmas Satpol PP Jember Muhammad Najmil Huda, menangkap ide dan apresiasi yang dilakukan Komisi A DPRD Jember.
Huda mengaku berupaya membantu Damkar Jember bisa menjadi dinas mandiri. “Kita sampaikan Oktober (lalu pernah dibahas). Kami kala itu diundang (Bagian) Organisasi oleh asisten 2 rencana pembentukan Dinas Damkar, sesuai Permendagri,” katanya.
Dasar pembentukan dinas mandiri, juga dengan mempertimbangkan dari hasil penilaian dan kajian terhadap Damkar Jember.
“Memang sudah lama dibahas. Alhamdulillah sudah terbit terkait dengan penyekoran, kalau Jember itu skornya 620 masuk tipe B. Jadi tipe B itu Kepala Dinasnya nanti Eselon 2B kemudian Sekretaris 3A dengan subbag 2, Kabid 3B ada 3, dan kasi 3,” jelasnya.
Namun demikian Huda berharap ada komunikasi antara Damkar dengan Satpol PP Jember. Karena dia berdalih pernah mendapat teguran dari Bupati Jember Faida kala itu, perihal anggaran dan soal tidak digajinya anggota Damkar Jember.
“Soal anggaran (saat itu) juga jujur kita sampaikan tidak ada dan memang ada perbup yang dianggap tidak sah. Sehingga dikembalikan di perda yang lama,” katanya.
Sehingga Damkar Jember sempat tidak mendapat honor. Terutama para anggota yang masih berstatus tenaga honorer.
“Jarak sekitar bulan 3 kami dipanggil bupati dan dimarahi, kenapa kok gaji dan lemburnya damkar tidak dicairkan. Tapi teman-teman damkar yang TBO itu pintar-pintar, juga kadang-kadang kebablasan. Harusnya lewat danrunya untuk menyampaikan,” ujarnya.
“Padahal (kala itu tidak mendapat honor), kita tidak mencairkan dan langsung karena pertimbangan belum jelas pakai perbup yang mana,” sambungnya.