Kriminal

Misteri Makam Bayi Misterius di Mojokerto, Berawal Cinta Tak Direstui Berujung Abrosi

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polres Mojokerto akhirnya membuka tabir misteri makam bayi misterius yang sempat viral di media sosial dan menggemparkan warga Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojoketo beberapa waktu lalu.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, makam tersebut berisi bayi masih berbentuk zigot atau gumpalan daging dan tulang belulang. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku seorang perempuan berinisial NM (25) yang menggugurkan bayi.

Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander mengatakan, tim ahli forensik yang ada di rumah sakit menyatakan zigot tersebut positif adalah janin seorang manusia yang belum sempurna dimana dikeluarkan secara paksa dan dikuburkan.

Dari keterangan tersangka, ia membenarkan telah hamil diluar nikah hasil hubungan badan dengan pacarnya dan melakukan aborsi dengan meminum obat-obatan yang dibelinya via online.

“Bersama pacar tersangka melakukan penguburan di lokasi tersebut tanpa diketahui oleh warga masyarakat,” katanya saat konferensi pers, Senin (08/02/2021).

Sementara, tersangka NM mengaku, alasannya melakukan aborsi adalah tidak mau dijodohkan dengan laki-laki pilihan orang tuanya karena dirinya telah mempunyai pacar. Namun, hubungan dengan pacarnya tidak mendapat restu dari kedua orang tua NM.

“Saya sudah punya pacar akhirnya saya bilang ke orang tua saya. Akan tetapi orang tua saya tidak merestui,” jelasnya.

Selain alasan tersebut, NM juga mengungkapkan alasan lain, yakni, malu dengan teman-temannya satu tempat jika mengetahui dirinya hamil.

“Karena saya adalah salah satu karyawan di salah satu pabrik, yang mana saya sudah punya pacar udah juga udah nikah siri. Tapi teman-teman saya belum tahu kalau sudah nikah siri. Waktu itu saya Hamil 3 Bulan jalan ke 4 bulan,” ungkapnya.

Tak hanya menangkap NM, Polisi juga melakukan penangkapan terhadap 8 orang sindikat jual beli obat aborsi lintas provinsi hasil dari pengembangan kasus tersebut.

Akibatnya, mereka dikenakan pasal 197 Juncto pasal 106 Ayat 1 juncto pasal 194 juncto pasal 74 A ayat 1 Jouncto pasal 75 Undang-undang Republik Indonesia (UURI) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan subsider dan pasal 77 ayat 1 dan 45 UURI nomor 36 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 sampai dengan 15 tahun pidana penjara.

Seperti diketahui, kasus aborsi ini terungkap berawal ditemukannya makam misterius di pemakaman Islam Dusun Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto oleh warga pada, Kamis (14/1/2020). Pihak kepolisian membongkar makam bayi pada, Minggu (17/1/2021) dini hari.

Tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo membongkar karena warga tidak mengetahui makam itu milik siapa dan siapa yang melakukan pemakaman. Makam bayi tersebut berada sekitar 3 meter di sisi selatan pintu masuk pemakaman Islam Dusun Sugihwaras.

Terdapat dua batu nisan sebagai penanda nama, makam dengan panjang sekitar 30 cm itu nampak masih baru. Batu nisan dengan tulisan nama Fulan yang diduga merupakan nama pemilik makam serta tanggal 10-01-2021 yang menjadi tanggal kematian dipasang di sebelah selatan.