MOJOKERTO, FaktualNews.co-Petugas Polres Mojokerto membongkar jaringan penjual obat aborsi dan menyita barang bukti sebanyak 2.292 butir pil Cytotec.
Terdapat 8 orang masuk dalam daftar tersangka. Namun yang ditangkap baru 7 orang, satu orang masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ke-8 tersangka itu, Zulfi Auliya (33) warga Kota Tanggerang , Mochammad Ardian (20) warga Jakarta, Rohman alias Arok (39) warga Jakarta, Suparno (49) Brebes Jateng, Supardi (53 Warga Jakarta, Ernawati warga Jakarta, Jong Fuk Liong alias Jhon warga Jakarta Utara, dan Dianus Phiona (DOP).
Penangkapan ini hasil pengembangan kasus aborsi yang dilakukan oleh Nungki Marinda (25) yang berdomisili di Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
NM melakukan aborsi menggunakan obat yang dibelinya via online. Ia mencari kontak penjual obat aborsi di group Facebook ‘Jual Beli Obat’. Di situlah NM mendapatkan nomor penjual obat bernama Zulfani. Kemudian komunikasi mereka berlanjut lewat WhatsApp.
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander mengatakan, berdasarkan keterangan NM, ia membeli 1 paket cytotec kepada tersangka Zulfi Auliya senilai Rp 1,5 juta via online.
Mardian juga memberikan petunjuk penggunaan obat Cytotec sebelum dan sesudah janin keluar.
“Zulfi ini juga membeli obat di tersangka Mardian dengan mendapat untung sebesar Rp. 500 ribu per paket,” katanya saat konferensi pers, Senin (08/02/2021).
Donny menjelaskan, hasil proses pemeriksaan tersangka Zulfi telah menjual 10 kali menjual obat-obatan tersebut, baik ke dalam maupun luar wilayah Jawa Timur, bahkan sampai wilayah Sumatera.
“Ini memang sudah bersifat sindikat menjual belikan obat-obatan yang bersifat akan menggugurkan kandungan dan dengan maraknya kasus itu terjadi di wilayah kabupaten. Kita akan melakukan proses penyelidikan hingga tuntas sampai ke akarnya,” jelasnya.
Dari penangkapan Zulfi kemudian tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob melakukan pengembangan pada tersangka lain. Termasuk pemasok dan Sales pil aborsi hingga ke Jakarta.
“Saat ini tim Resmob masih ada yang dilapangan untuk melakukan pengungkapan tersangka utama yang masih dalam proses pengejaran,” tandasnya.
Menurut tersangka Zulfia, sudah banyak yang mencari atau yang membutuhkan obat tersebut. Ia mengaku menawarkan obat-obatan awal mula melalui Facebook.
“Saya menawarkan nantinya kan terkenal terlebih dahulu. Komunikasi via WA setelah itu kesepakatan harga. Kemudian saya kirim (paket) alamatnya,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk mengarahkan pemakaian obat, Zulfi belajar melalui internet tentang penggunaan obat tersebut.
Ke-7 tersangka aborsi itu sudah mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto. Mereka dikenai pasal 77a ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.